Siap-siap, PPDB DKI 2022 Jenjang SD Tahap 3 Dimulai 4 Juli

Sabtu, 02 Juli 2022 - 17:28 WIB
Kuota: 25% termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas

Seleksi: Khusus penyandang disabilitas menggunakan seleksi zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan usia tertua ke termuda

b. Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil

Kuota: Penyandang disabilitas 2 pesdik/rombel

Seleksi: Zona prioritas, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar

2. Zonasi

Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan

Kuota: 73%

Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar

3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru

Kuota: 2%

Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!