Siap-siap, PPDB DKI 2022 Jenjang SD Tahap 3 Dimulai 4 Juli
Sabtu, 02 Juli 2022 - 17:28 WIB
Kuota: 25% termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas
Seleksi: Khusus penyandang disabilitas menggunakan seleksi zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan usia tertua ke termuda
b. Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
Kuota: Penyandang disabilitas 2 pesdik/rombel
Seleksi: Zona prioritas, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar
2. Zonasi
Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
Kuota: 73%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru
Kuota: 2%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Seleksi: Khusus penyandang disabilitas menggunakan seleksi zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan usia tertua ke termuda
b. Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil
Kuota: Penyandang disabilitas 2 pesdik/rombel
Seleksi: Zona prioritas, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar
2. Zonasi
Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan
Kuota: 73%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar
3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru
Kuota: 2%
Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
(nnz)
Lihat Juga :