Siap-siap, PPDB DKI 2022 Jenjang SD Tahap 3 Dimulai 4 Juli

Sabtu, 02 Juli 2022 - 17:28 WIB
loading...
Siap-siap, PPDB DKI...
PPDB DKI Jakarta jenjang SD tahap 3 dimulai 4 Juli 2022. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dibuka kembali mulai 4 Juli 2022. Ini adalah penerimaan tahap ketiga yang pendaftarannya masih dilakukan secara online.

Masyarakat Jakarta bisa kembali melakukan pendaftaran PPDB untuk jenjang SD pada pekan depan. Pemprov DKI Jakarta membuka lima jalur yakni jalur Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, Tahap Kedua, dan terakhir Tahap Ketiga.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sebelumnya calon peserta didik baru (CPSB) harus sudah memiliki akun dimana proses pengajuan akunnya telah dimulai sejak 17 Mei 2022 lalu. Tanda bukti pengajuan akun berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.

Baca: Ini Ciri-ciri Disleksia pada Anak Usia Sekolah, Orang Tua Wajib Tahu

Persyaratan untuk mengikuti PPDB DKI Jenjang SD 2022 adalah:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
2. Memiliki akta kelahiran surat/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Berikut ini jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 Tahap Ketiga jenjang SD yang dikutip dari laman ppdb.jakarta.go.id.

1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
Tanggal: 4-6 Juli 2022
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

2. Proses seleksi
Tanggal: 4-6 Juli
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

3. Pengumuman
Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 17.00 WIB

4. Lapor diri
Tanggal: 7-8 Juli 2022
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir).

Baca juga: Super Aplikasi Halo Bahasa Kemendikbudristek Hadirkan Fitur Unggulan untuk Masyarakat

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini informasi mengenai jalur yang dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SD.

1. Afirmasi

a. Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang disabilitas

Kuota: 25% termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas

Seleksi: Khusus penyandang disabilitas menggunakan seleksi zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan usia tertua ke termuda

b. Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil

Kuota: Penyandang disabilitas 2 pesdik/rombel

Seleksi: Zona prioritas, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar

2. Zonasi

Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan

Kuota: 73%

Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar

3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru

Kuota: 2%

Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
Menteri Abdul Muti Beberkan...
Menteri Abdul Mu'ti Beberkan Perbedaan SPMB dengan PPDB
3 Perbedaan PPDB Zonasi...
3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
Zonasi Dihapus, Ini...
Zonasi Dihapus, Ini 4 Jalur Masuk Sekolah dan Kuotanya di SPMB 2025
4 Jalur Penerimaan Murid...
4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
PPDB Resmi Diganti Jadi...
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
Wakil Ketua Komisi X...
Wakil Ketua Komisi X DPR Minta PPDB Sistem Zonasi Tak Dihapus tapi Diperbaiki
Cagub Jabar Dedi Mulyadi...
Cagub Jabar Dedi Mulyadi Janji Akan Hapus Sistem Zonasi PPDB
Tambah Daya Tampung,...
Tambah Daya Tampung, Rano Karno Bakal Ubah Gedung Sekolah di Jakarta Jadi 5 Lantai
Rekomendasi
Kunjungi Jabar, Gubernur...
Kunjungi Jabar, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bahas Kerja Sama Bidang Pangan
Resmi Diluncurkan, Ducati...
Resmi Diluncurkan, Ducati Panigale V2 Tancap Gas di Sirkuit Mandalika
Profil Yulia Svyrydenko,...
Profil Yulia Svyrydenko, Menteri Ekonomi Ukraina yang Sepakat Jual Logam Tanah Jarang Ukraina ke AS
Kasus Toko Mama Banjar,...
Kasus Toko Mama Banjar, Wakil Ketua Komisi VII: Negara Harusnya Membina UMKM
Sejarah Terukir, Persib...
Sejarah Terukir, Persib Bandung Juara Liga 1 2024/2025 di Tanggal Cantik!
Kemenag Gandeng MA dan...
Kemenag Gandeng MA dan ATR/BPN Legalisasi Tanah Wakaf untuk Madrasah hingga Masjid
Berita Terkini
Hardiknas 2025, Program...
Hardiknas 2025, Program PSPP akan Renovasi SMK, SLB, PKBM, dan SKB
50+ Contoh Majas Metafora...
50+ Contoh Majas Metafora Lengkap dengan Artinya, Pahami dan Pelajari
Riwayat Pendidikan Gibran,...
Riwayat Pendidikan Gibran, Ternyata Pernah Belajar di Prancis hingga Punya Banyak Pencapaian
10 Kriteria Peserta...
10 Kriteria Peserta Beasiswa LPDP yang Berpotensi Lolos Tes Wawancara
Jadwal ANBK 2025 untuk...
Jadwal ANBK 2025 untuk SD, SMP, dan SMA, Cek Asesmen yang Diujikan
Keren, 3 Siswa MAN IC...
Keren, 3 Siswa MAN IC OKI Raih Emas Ajang Riset Internasional di NTU Singapura
Infografis
3 Rudal Jelajah Andalan...
3 Rudal Jelajah Andalan Hizbullah Siap Gempur Israel
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved