Siap-siap, PPDB DKI 2022 Jenjang SD Tahap 3 Dimulai 4 Juli

Sabtu, 02 Juli 2022 - 17:28 WIB
loading...
Siap-siap, PPDB DKI...
PPDB DKI Jakarta jenjang SD tahap 3 dimulai 4 Juli 2022. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta 2022 jenjang Sekolah Dasar (SD) akan dibuka kembali mulai 4 Juli 2022. Ini adalah penerimaan tahap ketiga yang pendaftarannya masih dilakukan secara online.

Masyarakat Jakarta bisa kembali melakukan pendaftaran PPDB untuk jenjang SD pada pekan depan. Pemprov DKI Jakarta membuka lima jalur yakni jalur Afirmasi, Zonasi, Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru, Tahap Kedua, dan terakhir Tahap Ketiga.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://ppdb.jakarta.go.id. Sebelumnya calon peserta didik baru (CPSB) harus sudah memiliki akun dimana proses pengajuan akunnya telah dimulai sejak 17 Mei 2022 lalu. Tanda bukti pengajuan akun berisi nomor peserta dan PIN/token untuk aktivasi.

Baca: Ini Ciri-ciri Disleksia pada Anak Usia Sekolah, Orang Tua Wajib Tahu

Persyaratan untuk mengikuti PPDB DKI Jenjang SD 2022 adalah:

1. Berusia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2022
2. Memiliki akta kelahiran surat/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang
3. Tercatat dalam KK yang dikeluarkan Disdukcapil DKI Jakarta selambat-lambatnya 1 Juni 2022.

Berikut ini jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 Tahap Ketiga jenjang SD yang dikutip dari laman ppdb.jakarta.go.id.

1. Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah
Tanggal: 4-6 Juli 2022
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

2. Proses seleksi
Tanggal: 4-6 Juli
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir)

3. Pengumuman
Tanggal: 6 Juli 2022
Waktu: 17.00 WIB

4. Lapor diri
Tanggal: 7-8 Juli 2022
Waktu: 24 jam (Pendaftaran dibuka pukul 08:00 dan ditutup pukul 14:00 di hari terakhir).

Baca juga: Super Aplikasi Halo Bahasa Kemendikbudristek Hadirkan Fitur Unggulan untuk Masyarakat

Dikutip dari Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta @disdikdki, berikut ini informasi mengenai jalur yang dibuka di PPDB DKI Jakarta 2022 jenjang SD.

1. Afirmasi

a. Bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 dan penyandang disabilitas

Kuota: 25% termasuk anak asuh panti dan penyandang disabilitas

Seleksi: Khusus penyandang disabilitas menggunakan seleksi zona prioritas, urutan pilihan sekolah, dan usia tertua ke termuda

b. Bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil

Kuota: Penyandang disabilitas 2 pesdik/rombel

Seleksi: Zona prioritas, usia tertua ke termuda, dan waktu mendaftar

2. Zonasi

Bagi CPDB yang berdomisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan

Kuota: 73%

Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar

3. Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru

Bagi CPDB yang orang tuanya pindah tugas dari instansi, lembaga, kantor/perusahaan yang mempekerjakan dan anak guru

Kuota: 2%

Seleksi: Usia tertua ke termuda, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1385 seconds (0.1#10.140)