7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!

Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:08 WIB
7 perbedaan PNS dan PPPK yang perlu kalian ketahui. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
JAKARTA - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pilihan banyak fresh graduate untuk masuk dunia kerja. Tidak hanya menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) namun juga ada posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengisi lowongan di instansi pemerintah ini.

Tentu menjadi ASN ada plus minusnya juga. Akan tetapi, setiap kali ada lowongan CPNS dan PPPK dibuka pemerintah akan selalu diserbu masyarakat untuk terjun ke dunia kerja.



Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin menjadi PNS dan PPPK simak dulu perbedaannya seperti dikutip dari Instagram KemenPANRB @kemenpanrb berikut ini.

Baca: Ini 5 Tips Lolos CPNS Kejaksaan, Ayo Pahami!

1. Perbedaan PNS dan PPPK

Berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN berikut ini bedanya.

PNS: WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK: WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

2. Batas Usia saat Melamar CPNS dan PPPK

Batas usia ini berdasarkan Pasal 16 huruf a PP No 49/2018 untuk PPPK dan Pasal 23 ayat 1 huruf a PP No 11/2017 untuk PNS.

PNS

- Usia minimal 18 tahun

- Usia maksimal 35 tahun

PPPK

- Usia minimal 20 tahun

- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK

Berdasarkan Pasal 26 PP No 11/2017 untuk PNS dan Pasal 19 PP No 49/2018 untuk PPPK simak perbedaan seleksi antara keduanya.

PNS

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi Dasar

- Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK

- Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi

a. Manajerial

b. Teknis

c. Sosial Kultural
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!