7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!

Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:08 WIB
4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK

PNS (UU No 5/2014 tentang ASN)

- Pemberhentian dengan predikat tertentu

- PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. Meninggal dunia

b. Atas permintaan sendiri

c. Mencapai batas usia pensiun

d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini

e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

PPPK

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:

a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir

b. Meninggal dunia

c. Atas permintaan sendiri

d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK

e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Pemutusan hubungan kerja PPPK berdasarkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemutusan hubungan kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.

Baca juga: 7 Tips Lolos CPNS, Ini yang Perlu Kamu Siapkan!

5. Kedudukan PNS dan PPPK

PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah

PPPK

- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022

- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!