7 Perbedaan PNS dan PPPK, Jangan Sampai Keliru Ya!
Jum'at, 08 Juli 2022 - 14:08 WIB
4. Pemberhentian Hubungan Kerja pada PNS dan PPPK
PNS (UU No 5/2014 tentang ASN)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan kerja PPPK berdasarkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemutusan hubungan kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Baca juga: 7 Tips Lolos CPNS, Ini yang Perlu Kamu Siapkan!
5. Kedudukan PNS dan PPPK
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
PNS (UU No 5/2014 tentang ASN)
- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- PNS diberhentikan dengan hormat karena:
a. Meninggal dunia
b. Atas permintaan sendiri
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PPPK
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila:
a. Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
b. Meninggal dunia
c. Atas permintaan sendiri
d. Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
e. Tidak cukup jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
Pemutusan hubungan kerja PPPK berdasarkan PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Pemutusan hubungan kerja PPPK karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir yaitu termasuk telah mencapai batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki.
Baca juga: 7 Tips Lolos CPNS, Ini yang Perlu Kamu Siapkan!
5. Kedudukan PNS dan PPPK
PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintah
PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama
6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
PNS: Mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Lihat Juga :