Selamat, 2.760 Peserta Lulus Pendidikan Guru Penggerak Angkatan ke-3
Kamis, 21 Juli 2022 - 16:26 WIB
Praptono menyampaikan bahwa selama program, peserta telah mendapatkan pendampingan dari pengajar praktik, dan telah melaksanakan lokakarya bersama rekan guru lainnya untuk menguatkan proses implementasi Merdeka Belajar dan internalisasi sebagai guru penggerak. Pada akhir pendidikan guru penggerak, peserta berbagi praktik baik melalui lokakarya panen hasil belajar. Dengan lokakarya itu masing-masing peserta dapat saling berbagi dan mendalami apa yang sudah dijalankan di sekolahnya masing-masing.
Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Informatika Internasional 2022
Ia menambahkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 tahun 2022, pasal 13, sertifikat Guru Penggerak yang diperoleh peserta dapat digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan.
Salah satu peserta PPGP angkatan 3, guru dari Kabupaten Jember, Zaenul Fattah mengatakan, pendidikan selama sembilan bulan terasa sangat singkat. Banyak hal yang dia dapatkan selama program mulai dari modul lokakarya, pendamping, mentor, dan seluruh pihak yang berperan selama pendidikan. “Program Guru Penggerak ini terstruktur dengan sangat rapi, dan ini membuat pelatihan kali ini terasa berbeda dengan pelatihan yang pernah saya ikuti sebelumnya,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Penggerak angkatan 3 asal Kabupaten Barito Selatan, Piagusleani D. Munthe juga mengungkapkan senangnya karena dalam sembilan bulan pendidikan dirinya mendapat pengalaman yang luar biasa.
Saat ditanya apa dampak yang paling terasa dari Guru Penggerak, CGP angkatan 3 dari Kabupaten Karawang, Salim Munajat mengatakan, mulanya dia beranggapan bahwa siswa harusnya dijejali materi saja. Tetapi dengan program Guru Penggerak, kata dia, pola pikirnya berubah. “Sekarang saya berpikir bahwa dalam mengajar, saya harus lebih memperhatikan kebutuhan siswa,” ujarnya.
Baca juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade Informatika Internasional 2022
Ia menambahkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 tahun 2022, pasal 13, sertifikat Guru Penggerak yang diperoleh peserta dapat digunakan untuk pemenuhan salah satu persyaratan sebagai kepala sekolah, pengawas sekolah, atau penugasan lain di bidang pendidikan.
Salah satu peserta PPGP angkatan 3, guru dari Kabupaten Jember, Zaenul Fattah mengatakan, pendidikan selama sembilan bulan terasa sangat singkat. Banyak hal yang dia dapatkan selama program mulai dari modul lokakarya, pendamping, mentor, dan seluruh pihak yang berperan selama pendidikan. “Program Guru Penggerak ini terstruktur dengan sangat rapi, dan ini membuat pelatihan kali ini terasa berbeda dengan pelatihan yang pernah saya ikuti sebelumnya,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Guru Penggerak angkatan 3 asal Kabupaten Barito Selatan, Piagusleani D. Munthe juga mengungkapkan senangnya karena dalam sembilan bulan pendidikan dirinya mendapat pengalaman yang luar biasa.
Saat ditanya apa dampak yang paling terasa dari Guru Penggerak, CGP angkatan 3 dari Kabupaten Karawang, Salim Munajat mengatakan, mulanya dia beranggapan bahwa siswa harusnya dijejali materi saja. Tetapi dengan program Guru Penggerak, kata dia, pola pikirnya berubah. “Sekarang saya berpikir bahwa dalam mengajar, saya harus lebih memperhatikan kebutuhan siswa,” ujarnya.
(nnz)
tulis komentar anda