Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Simak Isinya

Sabtu, 30 Juli 2022 - 21:03 WIB
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi covid-19 apabila:

1) Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

1) Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan.atau

2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 %; dan

c. Peserta didik yang mengalami gelaja Covid-19 (suspek).

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

Baca juga: Implementasi Kurikulum Merdeka Dinilai akan Tingkatkan Skor PISA Indonesia
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More