Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Simak Isinya
Sabtu, 30 Juli 2022 - 21:03 WIB
1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi covid-19 apabila:
1) Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan.atau
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 %; dan
c. Peserta didik yang mengalami gelaja Covid-19 (suspek).
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
Baca juga: Implementasi Kurikulum Merdeka Dinilai akan Tingkatkan Skor PISA Indonesia
a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi covid-19 apabila:
1) Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau
b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan.atau
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 %; dan
c. Peserta didik yang mengalami gelaja Covid-19 (suspek).
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
Baca juga: Implementasi Kurikulum Merdeka Dinilai akan Tingkatkan Skor PISA Indonesia
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda