Nyaman di Luar Negeri, 138 Alumni LPDP Ogah Pulang ke Tanah Air
Rabu, 03 Agustus 2022 - 01:56 WIB
Baca juga: Kisah Perjuangan Vivit, Mahasiswi UNY yang Dapat Kesempatan Belajar di Jerman
"Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang atau sekitar 0,9% total 15.930 alumni," ujar Andin, baru-baru ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para alumni ini sedang dalam proses penindakan berupa konfirmasi, penerbitan surat peringatan, dan pemeriksaan. Apabila tindakan ini tak digubris, akan dilakukan proses penagihan jika tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya.
Adapun Andin menambahkan, total alumni yang sudah ditindak dan kemudian kembali ke Indonesia ialah sebanyak 175 orang.
Perlu diketahui pula, para alumni ini diwajibkan berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
Bagi yang tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud, LPDP akan mengenakan sanksi berat berupa peringatan dan kewajiban pengembalian atas dana beasiswa yang telah diberikan sepanjang studi.
Di sisi lain Andin mengatakan, kepulangan para alumni ke tanah air dimungkinkan untuk ditunda apabila alumni melakukan studi lanjut program doctoral/post doctoral, bekerja pada lembaga internasional atau mendapat penugasan keluar negeri dari instansi asal dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin ke LPDP.
"Alumni yang belum kembali pasca studi berjumlah 138 orang atau sekitar 0,9% total 15.930 alumni," ujar Andin, baru-baru ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para alumni ini sedang dalam proses penindakan berupa konfirmasi, penerbitan surat peringatan, dan pemeriksaan. Apabila tindakan ini tak digubris, akan dilakukan proses penagihan jika tidak kembali ke Indonesia untuk berkarya.
Adapun Andin menambahkan, total alumni yang sudah ditindak dan kemudian kembali ke Indonesia ialah sebanyak 175 orang.
Perlu diketahui pula, para alumni ini diwajibkan berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari Perguruan Tinggi Tujuan.
Bagi yang tidak memenuhi kewajiban yang dimaksud, LPDP akan mengenakan sanksi berat berupa peringatan dan kewajiban pengembalian atas dana beasiswa yang telah diberikan sepanjang studi.
Di sisi lain Andin mengatakan, kepulangan para alumni ke tanah air dimungkinkan untuk ditunda apabila alumni melakukan studi lanjut program doctoral/post doctoral, bekerja pada lembaga internasional atau mendapat penugasan keluar negeri dari instansi asal dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan izin ke LPDP.
Lihat Juga :