Mahasiswa, Ini Enam Biaya yang Tidak Ditanggung KIP Kuliah
Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:09 WIB
Ada enam pembiayaan di perkuliahan yang tidak ditanggung KIP Kuliah. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - Kemendikbudristek menyediakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah ) yang memberikan pembiayaan bagi mahasiswa tidak mampu untuk melanjutkan kuliah. Namun ada enam pembiayaan yang harus dibayarkan sendiri oleh mahasiswa penerima.
Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika mengatakan, pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 2 Tahun 2021 kini disebutkan mengenai pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.
Baca: Nyaman di Luar Negeri, 138 Alumni LPDP Ogah Pulang ke Tanah Air
Pada Persesjen yang baru tersebut, ujar Muni, dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah, yakni :
Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika mengatakan, pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 2 Tahun 2021 kini disebutkan mengenai pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.
Baca: Nyaman di Luar Negeri, 138 Alumni LPDP Ogah Pulang ke Tanah Air
Pada Persesjen yang baru tersebut, ujar Muni, dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah, yakni :
Lihat Juga :