Mahasiswa, Ini Enam Biaya yang Tidak Ditanggung KIP Kuliah
Rabu, 03 Agustus 2022 - 09:09 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek menyediakan program Kartu Indonesia Pintar Kuliah ( KIP Kuliah ) yang memberikan pembiayaan bagi mahasiswa tidak mampu untuk melanjutkan kuliah. Namun ada enam pembiayaan yang harus dibayarkan sendiri oleh mahasiswa penerima.
Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika mengatakan, pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 2 Tahun 2021 kini disebutkan mengenai pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.
Baca: Nyaman di Luar Negeri, 138 Alumni LPDP Ogah Pulang ke Tanah Air
Pada Persesjen yang baru tersebut, ujar Muni, dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah, yakni :
1. Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan
2. Biaya asrama
3. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
4. Biaya wisuda
5. Biaya jas almamater/baju praktikum
Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika mengatakan, pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas Persesjen Nomor 2 Tahun 2021 kini disebutkan mengenai pembiayaan yang tidak dicover oleh KIP Kuliah.
Baca: Nyaman di Luar Negeri, 138 Alumni LPDP Ogah Pulang ke Tanah Air
Pada Persesjen yang baru tersebut, ujar Muni, dicantumkan biaya operasional pendidikan yang tidak dicover KIP Kuliah, yakni :
1. Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata/magang/praktik kerja lapangan
2. Biaya asrama
3. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
4. Biaya wisuda
5. Biaya jas almamater/baju praktikum
Lihat Juga :
tulis komentar anda