Penting! Jam Mengajar Guru Dipangkas pada Kurikulum Merdeka, Apa Uang Tunjangan Juga Berkurang?

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:16 WIB
Sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolahnya. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) resmi mengurangi jam mengajar guru dari berbagai mata pelajaran pada Kurikulum Merdeka.

Adanya pengurangan jam mengajar guru di Kurikulum Merdeka ini, merupakan wujud terobosan baru dari Kemendikbudristek pada dunia pendidikan.



Kemendikbudristek telah resmi mengurangi jam mengajar guru yang mengajar di sekolah. Kebijakan pengurangan jam mengajar guru ini berdasarkan keputusan Kemendikbudristek, Nomor 56 tahun 2022 mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Dilansir dari laman resmi trendguru pada Rabu (10/8/2022), Saat ini, untuk pengurangan jam mengajar guru, resmi dikurangi pada setiap mata pelajaran yang ada di sekolah.

Kemudian, di dalam isi peraturan tersebut juga diatur struktur Kurikulum Merdeka, yang merupakan pedoman baru bagi para guru dalam mengajar peserta didik. Selain itu juga sudah banyak sekolah penggerak di seluruh Indonesia, yang secara otomatis harus melaksanakan Kurikulum Merdeka.



Bahkan, dari sekolah lain pun, juga sudah banyak yang mendaftar agar menjadi sekolah penggerak dengan mendaftarkan diri melalui jalur mandiri, baik dari jalur mandiri berubah maupun mandiri berbagi.

Penting untuk diketahui, dalam struktur peraturan Kurikulum Merdeka pada jenjang pendidikan SD, dan menengah, akan berbeda dengan Kurikulum 2013.

Di mana struktur Kurikulumnya akan dibagi menjadi dua kegiatan utama yakni:
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More