Penting! Jam Mengajar Guru Dipangkas pada Kurikulum Merdeka, Apa Uang Tunjangan Juga Berkurang?

Rabu, 10 Agustus 2022 - 20:16 WIB
Pada Kurikulum Merdeka, jam mengajar guru yang dikurangi dari berbagai mata pelajaran ini, banyak guru yang mempertanyakan apakah tunjangan guru juga akan dikurangi.

Pasalnya, jam mengajar guru yang dikurangi di setiap mata pelajaran, tentu akan mengurangi jumlah jam pelajaran tatap muka guru. Perlu diketahui bahwa tunjangan guru ini termasuk tunjangan sertifikasi, tambahan penghasil, dan tunjangan khusus.

Sebab, pada perubahan di Kurikulum Merdeka, banyak dari guru yang merasa khawatir akan Kurikulum Merdeka yang jam mengajarnya berkurang, karena beberapa mapel dikurangi.

Hal tersebut banyak guru yang mengkhawatirkan akan mempengaruhi tunjangan yang akan guru terima.

Dari kekhawatiran tersebut, guru tidak perlu khawatir hal itu disebabkan sudah ada regulasi resmi dari Pemerintah. Dalam surat Kemendikbudristek Nomor 56/M/2022, mengenai pedoman penerapan kurikulum dalam rangka pemulihan pembelajaran.

Di dalam isi surat tersebut menjelaskan mengenai tugas tambahan lain sebagai koordinator projek.

“Setelah diberikan tugas tambahan lain sebagai koordinator projek penguatan profil pelajar Pancasila masih tidak dapat memenuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per-minggu, jika pada Kurikulum 2013 telah memenuhi paling sedikit 24 jam tatap muka per-minggu,”

Sehingga, meskipun guru jam mengajar tatap muka guru berkurang, kemudian ditambahkan koordinator projek masih juga berkurang. Maka, guru tidak khawatir, hal itu disebabkan dalam aturan tersebut Kemendikbud menyampaikan dengan tegas bahwa guru akan tetap diakui 24 jam.

Dengan persyaratan, pada saat 2013, guru memang sudah 24 jam karena setelah menerapkan Kurikulum Merdeka jam mengajarnya akan berkurang. Hal itu karena pada struktur Kurikulum Merdeka, Kemendikbud mengatur kebijakannya seperti yang diketahui oleh guru.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More