Pakar IPB: Awas! Jajanan Anak yang Tak Miliki Izin Edar Butuh Pengawasan Ketat
Rabu, 10 Agustus 2022 - 21:29 WIB
JAKARTA - Pemerintah dinilai kurang serius untuk menyosialisasikan bagaimana penggunaan zat-zat kimia pangan dan zat-zat apa saja yang dilarang untuk dicampurkan pada makanan, khususnya jajanan anak .
Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, IPB University , Nugraha Edhi Suyatma, menyampaikan pangan yang tidak memiliki izin edar ini sulit untuk dijangkau oleh BPOM dan justru perlu pengawasan yang lebih ketat.
“Tapi, kalau untuk konsumsi besar, mereka kan sudah taat aturan. Mereka pasti akan meminta izin khusus dulu kalau mau menggunakan bahan-bahan tambahan melebihi dari batas yang sudah ditentukan,” ujar Nugraha dalam talkshow di MNC Trijaya FM, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, informasi mengenai zat-zat apa saja yang bisa digunakan untuk pangan dan batas-batas penggunaannya itu sudah diatur dalam peraturan BPOM dan sudah tersedia di website resmi BPOM. “Di sana diatur semua tentang keamanan pangan, tentang peraturan bahan tambahan pangan, itu sudah tertulis secara lengkap,” tukasnya.
Salah satu contoh perlunya pengawasan serius dari BPOM terhadap pangan adalah, peristiwa di mana baru-baru ini terjadi tubuh seorang anak berusia 5 tahun di Ponorogo tiba-tiba terbakar saat akan menikmati jajanan ice smoke yang diolah dengan menggunakan nitrogen cair. Akibatnya, anak tersebut menderita luka bakar 30% di tubuhnya.
Kepala Departemen Kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof. Fredy Kurniawan menyampaikan pada saat berada di suhu yang sangat dingin, zat seperti nitrogen cair itu tidak boleh bersentuhan dengan organ manusia secara langsung.
Pasalnya, walau nitrogen tidak mengeluarkan api, zat ini bisa menyebabkan cold burn atau terbakar karena suhu yang amat dingin. "Bekas terbakar pada temperatur yang dingin, kulit seperti melepuh," ujarnya.
Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, IPB University , Nugraha Edhi Suyatma, menyampaikan pangan yang tidak memiliki izin edar ini sulit untuk dijangkau oleh BPOM dan justru perlu pengawasan yang lebih ketat.
“Tapi, kalau untuk konsumsi besar, mereka kan sudah taat aturan. Mereka pasti akan meminta izin khusus dulu kalau mau menggunakan bahan-bahan tambahan melebihi dari batas yang sudah ditentukan,” ujar Nugraha dalam talkshow di MNC Trijaya FM, Rabu (10/8/2022).
Menurutnya, informasi mengenai zat-zat apa saja yang bisa digunakan untuk pangan dan batas-batas penggunaannya itu sudah diatur dalam peraturan BPOM dan sudah tersedia di website resmi BPOM. “Di sana diatur semua tentang keamanan pangan, tentang peraturan bahan tambahan pangan, itu sudah tertulis secara lengkap,” tukasnya.
Salah satu contoh perlunya pengawasan serius dari BPOM terhadap pangan adalah, peristiwa di mana baru-baru ini terjadi tubuh seorang anak berusia 5 tahun di Ponorogo tiba-tiba terbakar saat akan menikmati jajanan ice smoke yang diolah dengan menggunakan nitrogen cair. Akibatnya, anak tersebut menderita luka bakar 30% di tubuhnya.
Baca Juga
Kepala Departemen Kimia Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof. Fredy Kurniawan menyampaikan pada saat berada di suhu yang sangat dingin, zat seperti nitrogen cair itu tidak boleh bersentuhan dengan organ manusia secara langsung.
Pasalnya, walau nitrogen tidak mengeluarkan api, zat ini bisa menyebabkan cold burn atau terbakar karena suhu yang amat dingin. "Bekas terbakar pada temperatur yang dingin, kulit seperti melepuh," ujarnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda