Unpad Buka Rekrutmen Calon Anggota Satgas PPKS, Simak Tugasnya
Senin, 15 Agustus 2022 - 16:18 WIB
F. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan/atau terlapor dengan disabilitas
G. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi
H. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor
I. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PPKS berwenang:
A. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/ atau ahli
B. Meminta bantuan Rektor untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan / atau ahli dalam pemeriksaan
C. Melakukan konsultasi penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban
E. Melakukan kerja sama dengan pihak terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/ atau terlapor.
Wati berharap, Satgas nantinya dapat memberikan penanganan, pendampingan, maupun pencegahan, serta menjadi tempat aman untuk pelaporan. “Satgas bisa jadi satu ruang yang menjadi rujukan yang aman bagi semua warga Unpad. Semua perasaan tidak ada yang termarginalkan. Semua punya perasaan mendapatkan keadilan dan kesetaraan, sehingga korban, baik yang mendapatkan kejahatan secara verbal, media, atau secara langsung, memiliki ruang yang aman, tenang, dan adil,” pungkasnya.
G. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam pemberian pelindungan kepada korban dan saksi
H. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Rektor
I. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Rektor paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Satgas PPKS berwenang:
A. Memanggil dan meminta keterangan korban, saksi, terlapor, pendamping, dan/ atau ahli
B. Meminta bantuan Rektor untuk menghadirkan saksi, terlapor, pendamping, dan / atau ahli dalam pemeriksaan
C. Melakukan konsultasi penanganan kekerasan seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan korban
E. Melakukan kerja sama dengan pihak terkait dengan laporan kekerasan seksual yang melibatkan korban, saksi, pelapor, dan/ atau terlapor.
Wati berharap, Satgas nantinya dapat memberikan penanganan, pendampingan, maupun pencegahan, serta menjadi tempat aman untuk pelaporan. “Satgas bisa jadi satu ruang yang menjadi rujukan yang aman bagi semua warga Unpad. Semua perasaan tidak ada yang termarginalkan. Semua punya perasaan mendapatkan keadilan dan kesetaraan, sehingga korban, baik yang mendapatkan kejahatan secara verbal, media, atau secara langsung, memiliki ruang yang aman, tenang, dan adil,” pungkasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda