RUU Sisdiknas Resmi Diusulkan Masuk Prolegnas, Publik Bisa Beri Masukan

Jum'at, 26 Agustus 2022 - 21:04 WIB
RUU Sisdiknas resmi diusulkan masuk prolegnas. Publik bisa beri masukan untuk naskah RUU Sisdiknas. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Pemerintah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas ) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada DPR. Usulan tersebut disampaikan pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi , Rabu (24/8/2022).

Dijelaskan Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (Ka. BSKAP) Anindito Aditomo, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Baca juga: Menko Airlangga: Basis Perguruan Tinggi Bisa Membuat Kita Beradaptasi, Bahkan Transformasi



Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, ada lima tahap dalam proses pembentukan undang-undang. Kelima tahap itu adalah perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Sesuai dengan amanat perundangan yang berlaku terkait pembentukan undang-undang, maka pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya.

Draf terbaru juga telah dikirimkan kepada berbagai pemangku kepentingan untuk mendapat masukan lebih lanjut.

Selain itu, pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat secara luas untuk ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Baca juga: 5 Sekolah Kedinasan Semi Militer di Indonesia yang Bisa Jadi Pilihan Terbaik



"Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang," kata Anindito Aditomo, melalui siaran pers, Jumat (26/8/2022).

Dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan, RUU Sisdiknas diharapkan dapat memberi kepastian kepada masyarakat dengan adanya satu acuan yang terintegrasi dalam pengaturan sistem pendidikan di Indonesia.

"Norma-norma pokok dari ketiga UU tersebut diintegrasikan ke dalam satu undang-undang, sedangkan norma-norma turunannya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah," tutur Menteri Hukum dan HAM.
(nnz)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More