5 Poin Penting RUU Sisdiknas, Ada Wajib Belajar 13 Tahun

Selasa, 30 Agustus 2022 - 15:38 WIB
Ada lima poin penting pada RUU Sisdiknas yang telah resmi diajukan ke Prolegnas Prioritas. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - RUU Sisdiknas kini tengah menjadi sorotan khususnya mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun di samping TPG ada lima poin perubahan yang perlu diketahui. Salah satunya perubahan Wajib Belajar 9 Tahun menjadi 13 Tahun.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Menurut Kemendikbudristek latar belakang pembentukan RUU Sisdiknas adalah banyak pengaturan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seperti pengaturan tentang cakupan wajib belajar dan jumlah jam mengajar. Sementara sudah banyak pelajaran yang bisa diambil dari UU Dikti, misalnya pengaturan tentang perguruan tinggi negeri badan hukum.



Baca juga: Tak Bisa Hadiri Raker DPR, Nadiem Positif Covid-19

Memang yang saat ini menjadi fokus perhatian adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang diprotes karena disebut pasal mengenai TPG menghilang di RUU Sisdiknas tersebut. Namun di sisi lain, ada lima poin perubahan di RUU Sisdiknas yang berlaku di jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dikutip dari Instagram resmi Kemendikbudristek @kemdikbud.ri, berikut ini perlu disimak lima poin perubahan pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di RUU Sisdiknas yang penting untuk diketahui.

1. Perluasan Program Wajib Belajar

Sebelum:

Cakupan Wajib Belajar dalam UU Sisdiknas yang berlaku saat ini adalah pendidikan dasar 9 tahun. Perluasan wajib belajar ke pendidikan menengah kerap dilakukan di daerah tanpa memastikan kualitas pendidikan dasar sudah mencukupi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More