Penolakan RUU Sisdiknas Kencang, Pokja Nasional Bisa Jadi Solusi
Kamis, 01 September 2022 - 14:38 WIB
Massa aksi menolak RUU Sisdiknas berunjuk rasa di depan gerbang Gedung DPR/MPR, Kamis (1/9/2022).
JAKARTA - Penolakan berbagai elemen masyarakat sipil terhadap Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) kian kencang. Kelompok Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas dinilai bisa menjadi solusi untuk membuka ruang dialogis bagi pemerintah dan kelompok masyarakat sipil. (Baca Juga :Bahas Prolegnas 2023, RUU Sisdiknas Tuai Kritik dari Anggota Dewan)
“Kami sepakat jika UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas harus direvisi karena dinamika pengelolaan pendidikan nasional sudah jauh berubah dibandingkan kondisi 20 tahun lalu. Kendati demikian harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan mengingat banyaknya penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Maka saya menginisiasi adanya Kelompok Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas ini,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Kamis (1/9/2022).
Untuk diketahui sejumlah kelompok masyarakat sipil menyuarakan penolakan terhadap rancangan RUU Sisdiknas dari Kemendikbud Ristek. Mereka menilai RUU Sisdiknas ini mempunyai kelemahan baik dari sisi prosedural pembuatan maupun dari sisi konten di batang tubuhnya. Tercatat Muhammadiyah, PGRI, P2G, Aliansi Peduli Pendidikan, para guru besar, hingga aktivis pendidikan telah menyuarakan penolakannya. Bahkan sejumlah elemen masyarakat seperti PII, IPMA, SPMI telah menggelar aksi penolakan RUU Sisdiknas tersebut di depan gedung DPR.
Huda menjelaskan kencangnya penolakan draf RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kemendikbud Ristek oleh berbagai elemen masyarakat sipil harus ditangkap sebagai bentuk kritik membangun. Suara-suara mereka harus benar-benar didengar dan dipertimbangkan agar UU Sistem Pendidikan Nasional yang ada benar-benar menjadi payung hukum bagi terciptanya ekosistem pendidikan nasional yang sesuai dengan kepentingan bangsa. “Apalagi suara-suara tersebut disampaikan oleh lembaga-lembaga yang selama ini terlibat aktif dalam pengelolaan pendidikan nasional seperti PGRI, P2G, Muhammadiyah, pemerhati pendidikan, hingga para guru besar,” ujarnya.
“Kami sepakat jika UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas harus direvisi karena dinamika pengelolaan pendidikan nasional sudah jauh berubah dibandingkan kondisi 20 tahun lalu. Kendati demikian harus dibuka ruang dialog yang lebih transparan mengingat banyaknya penolakan dari kelompok masyarakat sipil. Maka saya menginisiasi adanya Kelompok Kerja (Pokja) Nasional RUU Sisdiknas ini,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, Kamis (1/9/2022).
Untuk diketahui sejumlah kelompok masyarakat sipil menyuarakan penolakan terhadap rancangan RUU Sisdiknas dari Kemendikbud Ristek. Mereka menilai RUU Sisdiknas ini mempunyai kelemahan baik dari sisi prosedural pembuatan maupun dari sisi konten di batang tubuhnya. Tercatat Muhammadiyah, PGRI, P2G, Aliansi Peduli Pendidikan, para guru besar, hingga aktivis pendidikan telah menyuarakan penolakannya. Bahkan sejumlah elemen masyarakat seperti PII, IPMA, SPMI telah menggelar aksi penolakan RUU Sisdiknas tersebut di depan gedung DPR.
Huda menjelaskan kencangnya penolakan draf RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kemendikbud Ristek oleh berbagai elemen masyarakat sipil harus ditangkap sebagai bentuk kritik membangun. Suara-suara mereka harus benar-benar didengar dan dipertimbangkan agar UU Sistem Pendidikan Nasional yang ada benar-benar menjadi payung hukum bagi terciptanya ekosistem pendidikan nasional yang sesuai dengan kepentingan bangsa. “Apalagi suara-suara tersebut disampaikan oleh lembaga-lembaga yang selama ini terlibat aktif dalam pengelolaan pendidikan nasional seperti PGRI, P2G, Muhammadiyah, pemerhati pendidikan, hingga para guru besar,” ujarnya.
Lihat Juga :