RUU Sisdiknas, Program Sertifikasi Hanya untuk Calon Guru Baru

Jum'at, 02 September 2022 - 09:01 WIB
Anindito menjelaskan, sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini. Sedangkan guru non ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Baca juga: Program Madrasah Reform, Upaya Meningkatkan Mutu Pendidikan



"Bagi guru non ASN di sekolah swasta, penghasilan yang layak akan diperoleh melalui peningkatan dana Bantuan operasional Sekolah (BOS) sehingga dapat membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya," tutur Anindito.

Namun, lanjutnya, jika dengan kenaikan BOS itu yayasan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka pemerintah dapat memberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!