Nadiem: Jalur Mandiri PTN Tak Boleh Ada Komersialisasi dan Harus Transparan

Rabu, 07 September 2022 - 12:22 WIB
Ia menyebutkan dengan regulasi terbaru tersebut maka setiap PTN wajib mengumumkan sejumlah hal sebelum seleksi mandiri dibuka.

"Jumlah mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi dan fakultas, metode penilaian calon mahasiswa, besaran biaya maupun metode besaran biaya, calon mahasiswa dapat melaporkan whistleblowing sistem apabila ada pelanggaran prosedur dalam seleksi. Tidak boleh ditujukan untuk kepentingan komersial," tegas Mendikbudristek.

Setelah seleksi Nadiem Makarim juga meminta ada sejumlah hal yang perlu diumumkan dari setiap PTN yang melaksanakan ujian masuk jalur seleksi mandiri.

Baca juga: Mahasiswa ITERA Rancang Reaktor Biogas Mini sebagai Alternatif Elpiji

"Wajib diumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota belum terisi, masa sanggah lima hari kerja, tata cara penyanggahan hasil seleksi harus diumumkan secara transparan, whistleblowing masih bisa dilakukan oleh mahasiswa terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Nadiem Makarim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!