Ketua LTMPT: Seleksi Jalur Prestasi Calon Mahasiswa Diserahkan ke Kemendikbudristek
Senin, 12 September 2022 - 19:08 WIB
Pasal 20 Seleksi nasional berdasarkan prestasi, berdasarkan tes diselenggarakan oleh Kementerian bekerja sama dengan PTN,"kata Ashari saat dikonfirmasi MNC Portal, Senin,(12/09/2022).
Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang Kementerian. Lebih lanjut seleksi penerimaan mahasiswa baru pada 2023 akan berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan seleksi nasional berdasarkan prestasi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Baca juga: 3 Artis Indonesia Lulusan Inggris, Nomor Terakhir Raih Gelar Magister
Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.
Dengan demikian, segala urusan terkait seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru telah beralih menjadi wewenang Kementerian. Lebih lanjut seleksi penerimaan mahasiswa baru pada 2023 akan berada di bawah koordinasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3) pada Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan seleksi nasional berdasarkan prestasi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.
Baca juga: 3 Artis Indonesia Lulusan Inggris, Nomor Terakhir Raih Gelar Magister
Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik.
Lihat Juga :