Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas

Rabu, 14 September 2022 - 09:13 WIB
RUU Sisdiknas mengatur tentang pemberian tunjangan guru non ASN. Foto/Afnan Subagio/SINDOnews.
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menyerahkan draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) versi Bulan Agustus ke DPR. RUU Sisdiknas tersebut diusulkan menjadi bagian Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, proses penyusun RUU Sisdiknas saat ini berada dalam tahap perencanaan, karena itu akan terus terbuka untuk diskusi publik.

“RUU Sisdiknas akan terus menjadi pembahasan, dan menerima berbagai masukan selagi belum disahkan, “ katanya, dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Rabu (14/9/2022).



Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Geladi Bersih dan ANBK Jenjang SMP

Salah satu pasal pada RUU Sisdiknas tersebut yang menjadi perdebatan adalah terkait penghasilan bagi guru. Untuk guru ASN, penghasilan dan berbagai tunjangan diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk guru non ASN, penghasilan dan tunjangannya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang akan diubah melalui UU Cipta Kerja.

Laman sisdiknas.kemdikbud.go.id menyebutkan, pengaturan hak atas penghasilan guru non-ASN pada satuan pendidikan swasta diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang ketentuannya sudah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 88A, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).

Pada PP Pengupahan tersebut,yakni di Pasal 7 disebutkan, komponen upah itu terdiri atas :

1. Upah tanpa tunjangan

2. Upah pokok dan tunjangan tetap
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More