Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas
Rabu, 14 September 2022 - 09:13 WIB
Pada PP Pengupahan tersebut,yakni di Pasal 7 disebutkan, komponen upah itu terdiri atas :
1. Upah tanpa tunjangan
2. Upah pokok dan tunjangan tetap
3. Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, atau
4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Sedangkan pada Pasal 8 diatur mengenai pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain itu, pemberi kerja dapat memberikan pendapatan non-upah berupa insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.
Pasal lain, yakni Pasal 2 ayat (3) termuat, setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dengan demikian, baik guru ASN maupun guru non ASN di sekolah swasta perlu mendapatkan gaji/upah tetap, tunjangan sebagai guru, dan tunjangan kemahalan atau tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan.
1. Upah tanpa tunjangan
2. Upah pokok dan tunjangan tetap
3. Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, atau
4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Sedangkan pada Pasal 8 diatur mengenai pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain itu, pemberi kerja dapat memberikan pendapatan non-upah berupa insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.
Pasal lain, yakni Pasal 2 ayat (3) termuat, setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dengan demikian, baik guru ASN maupun guru non ASN di sekolah swasta perlu mendapatkan gaji/upah tetap, tunjangan sebagai guru, dan tunjangan kemahalan atau tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan.
Lihat Juga :