Cegah Pelanggaran Pungutan Siswa, Jabar Bekukan Kegiatan Komite Sekolah
Kamis, 15 September 2022 - 17:29 WIB
BANDUNG - Kepala Dinas Pendidikan ( Kadisdik ) Jawa Barat, Dedi Supandi menginstruksikan seluruh SMA, SMK, SLB Negeri se-Jabar menghentikan sementara kegiatan rapat komite sekolah.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam penggalangan dana dari orang tua siswa. Instruksi tersebut telah disampaikan Kadisdik Jabar kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap kepala sekolah pada Selasa (13/9/2022).
"Saya instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite," tegas Dedi, Kamis (15/9/2022).
Dedi menyatakan, intruksi tersebut dikeluarkan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah, agar komite sekolah tidak gagal paham dalam memahami isi pergub tersebut.
"Sosialisasi Pergub tentang Komite Sekolah perlu dimaksimalkan, agar tidak terjadi gagal paham," tegasnya.
Dengan memaksimalkan sosialisasi, dia berharap, seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan, serta aturan dari rapat komite.
Dedi juga menegaskan bahwa Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.
Langkah tersebut diambil untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam penggalangan dana dari orang tua siswa. Instruksi tersebut telah disampaikan Kadisdik Jabar kepada seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) untuk diteruskan kepada setiap kepala sekolah pada Selasa (13/9/2022).
"Saya instruksikan kepada KCD agar menyampaikan kepada setiap kepala sekolah untuk menghentikan dulu kegiatan rapat komite," tegas Dedi, Kamis (15/9/2022).
Dedi menyatakan, intruksi tersebut dikeluarkan menyusul terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Komite Sekolah, agar komite sekolah tidak gagal paham dalam memahami isi pergub tersebut.
"Sosialisasi Pergub tentang Komite Sekolah perlu dimaksimalkan, agar tidak terjadi gagal paham," tegasnya.
Dengan memaksimalkan sosialisasi, dia berharap, seluruh unsur pendidikan, baik itu KCD, kepala sekolah, komite sekolah hingga orang tua peserta didik baru dapat memahami betul maksud, tujuan, serta aturan dari rapat komite.
Dedi juga menegaskan bahwa Pergub tentang Komite Sekolah bukan sekadar payung hukum untuk meminta sumbangan dan bantuan kepada orang tua siswa, melainkan harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah.
tulis komentar anda