Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas

Rabu, 14 September 2022 - 09:13 WIB
loading...
Penting, Begini Aturan...
RUU Sisdiknas mengatur tentang pemberian tunjangan guru non ASN. Foto/Afnan Subagio/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menyerahkan draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) versi Bulan Agustus ke DPR. RUU Sisdiknas tersebut diusulkan menjadi bagian Prolegnas Prioritas Tahun 2022.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, proses penyusun RUU Sisdiknas saat ini berada dalam tahap perencanaan, karena itu akan terus terbuka untuk diskusi publik.

“RUU Sisdiknas akan terus menjadi pembahasan, dan menerima berbagai masukan selagi belum disahkan, “ katanya, dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Geladi Bersih dan ANBK Jenjang SMP

Salah satu pasal pada RUU Sisdiknas tersebut yang menjadi perdebatan adalah terkait penghasilan bagi guru. Untuk guru ASN, penghasilan dan berbagai tunjangan diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk guru non ASN, penghasilan dan tunjangannya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang akan diubah melalui UU Cipta Kerja.

Laman sisdiknas.kemdikbud.go.id menyebutkan, pengaturan hak atas penghasilan guru non-ASN pada satuan pendidikan swasta diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang ketentuannya sudah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 88A, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Pada PP Pengupahan tersebut,yakni di Pasal 7 disebutkan, komponen upah itu terdiri atas :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Haru Sitimah,...
Kisah Haru Sitimah, Guru SD di Kudus yang Tetap Mengajar di Tengah Keterbatasan
Dirjen GTK Tegaskan...
Dirjen GTK Tegaskan Guru Non-ASN Tak Diberhentikan, SE Nomor 7/2026 Beri Kepastian Mengajar
P2G Desak Pemerintah...
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Nasib Guru Non-ASN,...
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
97.122 Guru Kemenag...
97.122 Guru Kemenag Lulus Sertifikasi, Berhak Dapat Tunjangan Profesi
Relaksasi Dana BOSP...
Relaksasi Dana BOSP 2026, Kemendikdasmen Izinkan Sekolah Bayar Honor Guru Non ASN
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Prioritaskan Guru Honorer dalam Seleksi PPPK
Guru Honorer Layak Dapat...
Guru Honorer Layak Dapat THR sebagai Bentuk Apresiasi atas Pengabdian
Rekomendasi
Bos NATO: Ukraina Menang...
Bos NATO: Ukraina Menang Perang, Rusia Semakin Putus Asa!
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Berita Terkini
PNJ Telaah Sanksi Tindak...
PNJ Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Peneliti Universitas...
Peneliti Universitas Jember Buktikan Tanaman Liar Kalimantan Efektif Turunkan Gula Darah
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Kemendikdasmen Serahkan...
Kemendikdasmen Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Profil Pendidikan Agustina...
Profil Pendidikan Agustina Arumsari yang Ditunjuk sebagai Wakil Kepala BGN
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved