Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek telah menyerahkan draf RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) versi Bulan Agustus ke DPR. RUU Sisdiknas tersebut diusulkan menjadi bagian Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, proses penyusun RUU Sisdiknas saat ini berada dalam tahap perencanaan, karena itu akan terus terbuka untuk diskusi publik.
“RUU Sisdiknas akan terus menjadi pembahasan, dan menerima berbagai masukan selagi belum disahkan, “ katanya, dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Geladi Bersih dan ANBK Jenjang SMP
Salah satu pasal pada RUU Sisdiknas tersebut yang menjadi perdebatan adalah terkait penghasilan bagi guru. Untuk guru ASN, penghasilan dan berbagai tunjangan diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk guru non ASN, penghasilan dan tunjangannya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang akan diubah melalui UU Cipta Kerja.
Laman sisdiknas.kemdikbud.go.id menyebutkan, pengaturan hak atas penghasilan guru non-ASN pada satuan pendidikan swasta diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang ketentuannya sudah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 88A, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Pada PP Pengupahan tersebut,yakni di Pasal 7 disebutkan, komponen upah itu terdiri atas :
1. Upah tanpa tunjangan
2. Upah pokok dan tunjangan tetap
3. Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, atau
4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Sedangkan pada Pasal 8 diatur mengenai pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain itu, pemberi kerja dapat memberikan pendapatan non-upah berupa insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.
Pasal lain, yakni Pasal 2 ayat (3) termuat, setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dengan demikian, baik guru ASN maupun guru non ASN di sekolah swasta perlu mendapatkan gaji/upah tetap, tunjangan sebagai guru, dan tunjangan kemahalan atau tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan.
Untuk guru swasta, sesuai dengan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, besaran upah merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja yang dalam hal ini antara guru sebagai pekerja degan pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut sebagai pemberi kerja.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan, proses penyusun RUU Sisdiknas saat ini berada dalam tahap perencanaan, karena itu akan terus terbuka untuk diskusi publik.
“RUU Sisdiknas akan terus menjadi pembahasan, dan menerima berbagai masukan selagi belum disahkan, “ katanya, dikutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Jangan Terlewat, Ini Jadwal Geladi Bersih dan ANBK Jenjang SMP
Salah satu pasal pada RUU Sisdiknas tersebut yang menjadi perdebatan adalah terkait penghasilan bagi guru. Untuk guru ASN, penghasilan dan berbagai tunjangan diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan untuk guru non ASN, penghasilan dan tunjangannya diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang akan diubah melalui UU Cipta Kerja.
Laman sisdiknas.kemdikbud.go.id menyebutkan, pengaturan hak atas penghasilan guru non-ASN pada satuan pendidikan swasta diatur dalam Pasal 88 UU Ketenagakerjaan yang ketentuannya sudah diubah dalam UU Cipta Kerja dengan menambahkan Pasal 88A, serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Pada PP Pengupahan tersebut,yakni di Pasal 7 disebutkan, komponen upah itu terdiri atas :
1. Upah tanpa tunjangan
2. Upah pokok dan tunjangan tetap
3. Upah pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, atau
4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.
Sedangkan pada Pasal 8 diatur mengenai pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain itu, pemberi kerja dapat memberikan pendapatan non-upah berupa insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan/atau uang servis pada usaha tertentu.
Pasal lain, yakni Pasal 2 ayat (3) termuat, setiap pekerja berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Dengan demikian, baik guru ASN maupun guru non ASN di sekolah swasta perlu mendapatkan gaji/upah tetap, tunjangan sebagai guru, dan tunjangan kemahalan atau tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, tertinggal, dan terdepan.
Untuk guru swasta, sesuai dengan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan, besaran upah merupakan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pemberi kerja yang dalam hal ini antara guru sebagai pekerja degan pihak yayasan yang menaungi sekolah tersebut sebagai pemberi kerja.