Miris, Perjuangan Guru Honorer Bergaji Rp250 Ribu per Bulan Harus Besarkan dan Biayai 3 Anak
Jum'at, 16 September 2022 - 08:46 WIB
BANDUNG BARAT - Perjuangan Mahdar Suhendar (55), guru honorer asal Kampung Cimanggali, Desa Sirnajaya, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), patut diacungi jempol.
Pengabdiannya selama 35 tahun menjadi guru honorer dengan gaji Rp250 ribu per bulan tak menyurutkan tekadnya untuk memberikan ilmu ke para siswa.
Meskipun terbilang sangat kecil, namun dirinya tetap semangat mengajar. Sementara untuk menambah penghasilan, dirinya mengajar ekstrakurikuler bagi siswa yang membutuhkan.
Sebagai kepala keluarga, dirinya punya tanggung jawab untuk membesarkan dan memberikan pendidikan terbaik buat ketiga anaknya.
Usianya yang sudah tidak muda lagi, dan juga menderita penyakit sehingga memaksa dia harus duduk di kursi roda. Namun, Mahdar tidak pernah mengeluh bahkan menyerah dengan keadaan.
Saat ini, impiannya untuk bisa menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya terwujud.
Pria yang sudah mengabdi menjadi guru honorer selama 35 tahun itu menjadi salah seorang dari 742 guru PPPK yang mendapatkan SK dari Pemda KBB, Rabu (14/9/2022).
Pengabdiannya selama 35 tahun menjadi guru honorer dengan gaji Rp250 ribu per bulan tak menyurutkan tekadnya untuk memberikan ilmu ke para siswa.
Meskipun terbilang sangat kecil, namun dirinya tetap semangat mengajar. Sementara untuk menambah penghasilan, dirinya mengajar ekstrakurikuler bagi siswa yang membutuhkan.
Sebagai kepala keluarga, dirinya punya tanggung jawab untuk membesarkan dan memberikan pendidikan terbaik buat ketiga anaknya.
Usianya yang sudah tidak muda lagi, dan juga menderita penyakit sehingga memaksa dia harus duduk di kursi roda. Namun, Mahdar tidak pernah mengeluh bahkan menyerah dengan keadaan.
Saat ini, impiannya untuk bisa menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya terwujud.
Pria yang sudah mengabdi menjadi guru honorer selama 35 tahun itu menjadi salah seorang dari 742 guru PPPK yang mendapatkan SK dari Pemda KBB, Rabu (14/9/2022).
Lihat Juga :
tulis komentar anda