Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS
Jum'at, 16 September 2022 - 11:52 WIB
JAKARTA - Guru yang berstatus PNS dan Non PNS mendapat sejumlah tunjangan dari pemerintah. Pemberian tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai garda terdepan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menjadi guru tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun juga mampu mengembangkan seluruh potensi siswa sehingga bisa tumbuh dan berkembang secara sempurna.
Baca juga: PPPK Dapat Prioritas Lowongan CPNS 2022, Ini Syaratnya!
Tugas guru lainnya adalah membantu siswa mengembangkan kemampuan intelektualnya. Selain itu juga menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri dan juga membangun watak dan kepribadian siswa sehingga menjadi manusia dengan karakter yang baik.
Pentingnya keberadaan seorang guru untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul inilah maka guru tidak hanya diberikan gaji. Namun juga ada tunjangan-tunjangan. Dikutip dari laman Quipper, berikut ini jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima, baik oleh guru PNS maupun non PNS.
1. Tunjangan guru PNS
Guru PNS adalah guru yang diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sistem gaji dan tunjangan guru PNS dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di luar gaji pokoknya, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun tunjangan guru PNS adalah sebagai berikut.
a. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi.
Menjadi guru tidak hanya menyampaikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik. Namun juga mampu mengembangkan seluruh potensi siswa sehingga bisa tumbuh dan berkembang secara sempurna.
Baca juga: PPPK Dapat Prioritas Lowongan CPNS 2022, Ini Syaratnya!
Tugas guru lainnya adalah membantu siswa mengembangkan kemampuan intelektualnya. Selain itu juga menanamkan berbagai nilai-nilai dalam diri dan juga membangun watak dan kepribadian siswa sehingga menjadi manusia dengan karakter yang baik.
Pentingnya keberadaan seorang guru untuk mencetak sumber daya manusia yang unggul inilah maka guru tidak hanya diberikan gaji. Namun juga ada tunjangan-tunjangan. Dikutip dari laman Quipper, berikut ini jenis-jenis tunjangan yang bisa diterima, baik oleh guru PNS maupun non PNS.
1. Tunjangan guru PNS
Guru PNS adalah guru yang diangkat menjadi aparatur sipil negara. Sistem gaji dan tunjangan guru PNS dibayarkan langsung oleh pemerintah. Di luar gaji pokoknya, PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan. Adapun tunjangan guru PNS adalah sebagai berikut.
a. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja (tukin) adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan jabatan maupun instansi.
Lihat Juga :
tulis komentar anda