PPPK Dapat Prioritas Lowongan CPNS 2022, Ini Syaratnya!
Jum'at, 16 September 2022 - 07:59 WIB
loading...
Ujian seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memprioritaskan pengadaan aparatur sipil negara (ASN) tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan. Meski demikian, bukan berarti pemerintah mengesampingkan jabatan lainnya.
Pada tahun ini, pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yakni pelamar prioritas I yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta.
Baca juga: Rekrutmen Guru PPPK 2022, Segini Kuota yang Akan Dibuka
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Alex Denni mengemukakan masing-masing kategori tersebut harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru pada 2021, namun belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulu nilai ambang batas atau pasing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex dalam keterangan resmi, seperti dikutip Jumat (16/9/2022).
Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Baca juga: Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas
Pada tahun ini, pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) diprioritaskan pada tiga kategori pelamar, yakni pelamar prioritas I yaitu tenaga honorer eks kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan guru swasta.
Baca juga: Rekrutmen Guru PPPK 2022, Segini Kuota yang Akan Dibuka
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan RB Alex Denni mengemukakan masing-masing kategori tersebut harus memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru pada 2021, namun belum mendapat formasi.
"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulu nilai ambang batas atau pasing grade pada seleksi tahun 2021," kata Alex dalam keterangan resmi, seperti dikutip Jumat (16/9/2022).
Adapun pelamar Prioritas II adalah THK-II. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Baca juga: Penting, Begini Aturan Tunjangan Guru Non ASN di RUU Sisdiknas
Lihat Juga :