Kebutuhan Guru Masih Tinggi, Pemda Didorong Optimalkan Formasi PPPK 2022
Selasa, 27 September 2022 - 16:01 WIB
Kemudian, pelamar Prioritas II adalah THK-II, jelas Nunuk. Sedangkan pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun. “Sementara itu, lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Dapodik masuk dalam kategori pelamar umum,” katanya.
Ditegaskan Nunuk Suryani, bahwa seleksi guru ASN PPPK sesuai dan sejalan dengan amanah Undang-undang serta menilai individu. “Perlu diingat, bahwa guru itu harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagaimana ada dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, maka tes yang diberikan harus mengukur kompetensi profesional, pedagogi, sosial, dan kepribadian,” ujarnya.
Nunuk Suryani mendorong semua guru yang akan mengikuti seleksi untuk mengikuti semua informasi melalui laman resmi yang tersedia. “Saat ini kita semua sedang menyiapkan seleksi ASN PPPK guru ini dengan baik agar transparan, adil dan tidak ada yang merasa dicurangi,” ujarnya.
“Selain itu, kami juga mengharapkan rekan-rekan di Pemda mari kita bersama-sama bertanggung jawab untuk guru-guru kita di seluruh Indonesia agar bisa mendapatkan penempatan dan mendapatkan haknya sebagai guru,” pungkas Plt. Dirjen GTK.
(nnz)
tulis komentar anda