Pemerataan Pendidikan, Kemenag Usul Penegerian 106 Madrasah Swasta ke Kemenpan RB
Sabtu, 01 Oktober 2022 - 07:13 WIB
KOTA MALANG - Kementerian Agama ( Kemenag ) tengah mengusulkan penegerian 106 madrasah swasta yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana mengatakan usul alih status madrasah tersebut saat ini sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
“106 sedang kita coba usulkan untuk dialihstatuskan dari swasta menjadi negeri,” terang Rohmat, panggilan akrabnya, usai meninjau Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Malang di Kota Malang, Jumat (30/9/2022).
Ikut mendampingi, Kepala MAN 1 Kota Malang, Binti Maqsudah serta Kabag Humas, Data, dan Informasi Ditjen Pendidikan Islam Mizan Sya’roni. “Itu menjadi bagian dari upaya kami memperbanyak madrasah berkualitas dan memperluas akses masyarakat,” sambungnya.
Dikatakan Rohmat, madrasah swasta diusulkan untuk penegerian setelah memenuhi kriteria yang diatur regulasi. Kriteria itu antara lain terkait luas lahan, termasuk juga statutus tanahnya yang harus dialihkan ke Kementerian Agama.
“Nantinya setelah proses penegerian disahkan, Kemenag secara bertahap akan membangun madrasah tersebut,” tuturnya.
“Terkait kebutuhan guru, awalnya akan mengoptimalkan guru madrasah negeri yang ada di sekitarnya. Setelah terbentuk satker madrasah baru, mereka bisa mengusulkan ASN baru,” lanjutnya.
Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana mengatakan usul alih status madrasah tersebut saat ini sudah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB)
“106 sedang kita coba usulkan untuk dialihstatuskan dari swasta menjadi negeri,” terang Rohmat, panggilan akrabnya, usai meninjau Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Malang di Kota Malang, Jumat (30/9/2022).
Baca Juga
Ikut mendampingi, Kepala MAN 1 Kota Malang, Binti Maqsudah serta Kabag Humas, Data, dan Informasi Ditjen Pendidikan Islam Mizan Sya’roni. “Itu menjadi bagian dari upaya kami memperbanyak madrasah berkualitas dan memperluas akses masyarakat,” sambungnya.
Dikatakan Rohmat, madrasah swasta diusulkan untuk penegerian setelah memenuhi kriteria yang diatur regulasi. Kriteria itu antara lain terkait luas lahan, termasuk juga statutus tanahnya yang harus dialihkan ke Kementerian Agama.
“Nantinya setelah proses penegerian disahkan, Kemenag secara bertahap akan membangun madrasah tersebut,” tuturnya.
“Terkait kebutuhan guru, awalnya akan mengoptimalkan guru madrasah negeri yang ada di sekitarnya. Setelah terbentuk satker madrasah baru, mereka bisa mengusulkan ASN baru,” lanjutnya.
tulis komentar anda