Pemerataan Pendidikan, Kemenag Usul Penegerian 106 Madrasah Swasta ke Kemenpan RB

Sabtu, 01 Oktober 2022 - 07:13 WIB
Sementara dengan sekolah di madrasah, anak-anak mendapatkan materi pelajaran agama yang lebih banyak dibandingkan di sekolah. Ada tambahan pelajaran Aqidah Akhlak, Fiqih, Alquran-Hadist, Bahasa Arab, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).

Selain itu, Husnan mengatakan kualitas madrasah negeri saat ini juga sudah bagus-bagus. Banyak madrasah negeri langganan olimpiade nasional. Meskipun begitu madrasah tidak meninggalkan dasar mereka untuk mengajarkan muatan agama kepada peserta didik.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kesiswaan, dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendis Kemenag M. Ishom membenarkan adanya usulan tersebut. “Tujuannya untuk perluasan dan pemerataan akses warga negara Indonesia terhadap hak pendidikan,” katanya.

Ishom mengatakan usulan penegerian 106 unit madrasah itu sudah masuk ke Kementerian PAN-RB. Usulan tersebut harus dimasukkan Kemenag untuk mendapatkan izin prinsip. Alur pendirian madrasah negeri baru dimulai dengan usulan Dirjen Pendis Kemenag kepada Menteri Agama.

Setelah itu Menteri Agama mengusulkan kepada Menteri PAN-RB. Setelah itu Menteri PAN-RB mengeluarkan persetujuan. Tahapan terakhir adalah penetapan pendirian oleh Menteri Agama.

Usulan penegerian madrasah baru tersebar di sejumlah provinsi. Contohnya di Jawa Timur ada enam usulan. Perinciannya tiga unit MTsN (setingkat SMP), dua unit MIN (setingkat SD), dan satu unit MAN (setingkat SMA).

Kemudian di Bengkulu, Lampung, dan Sumatera Barat masing-masing ada delapan usulan penegerian madrasah baru. Lalu di DKI Jakarta ada enam usulan madrasah baru.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!