Segini Besaran Alokasi Dana BOS Tingkat SD, SMP, SMA Tahun 2022
Senin, 03 Oktober 2022 - 14:03 WIB
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 pasal 15 huruf a, perhitungan jumlah alokasi BOS Reguler didasarkan pada besaran satuan biaya dana BOS Reguler masing-masing wilayah dan dikalikan dengan jumlah peserta didik. Adapun untuk besaran biayanya sendiri, masing-masing daerah atau wilayah ditentukan oleh Menteri.
Baca juga : Mendikbud Sosialisasikan Perubahan Skema Dana BOS
2. Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/P/2022, berikut rincian dana BOS Kinerja tahun anggaran 2022.
a. Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama
-Sekolah Dasar : Rp45.000.000
-Sekolah Menengah Pertama : Rp70.000.000
-Sekolah Menengah Atas : Rp90.000.000
Baca juga : Mendikbud Sosialisasikan Perubahan Skema Dana BOS
2. Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/P/2022, berikut rincian dana BOS Kinerja tahun anggaran 2022.
a. Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama
-Sekolah Dasar : Rp45.000.000
-Sekolah Menengah Pertama : Rp70.000.000
-Sekolah Menengah Atas : Rp90.000.000
Lihat Juga :