Segini Besaran Alokasi Dana BOS Tingkat SD, SMP, SMA Tahun 2022

Senin, 03 Oktober 2022 - 14:03 WIB
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 pasal 15 huruf a, perhitungan jumlah alokasi BOS Reguler didasarkan pada besaran satuan biaya dana BOS Reguler masing-masing wilayah dan dikalikan dengan jumlah peserta didik. Adapun untuk besaran biayanya sendiri, masing-masing daerah atau wilayah ditentukan oleh Menteri.

Baca juga : Mendikbud Sosialisasikan Perubahan Skema Dana BOS

2. Besaran Alokasi Dana BOS Kinerja

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 165/P/2022, berikut rincian dana BOS Kinerja tahun anggaran 2022.

a. Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan Pertama

-Sekolah Dasar : Rp45.000.000

-Sekolah Menengah Pertama : Rp70.000.000

-Sekolah Menengah Atas : Rp90.000.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!