Pendaftaran Proposal Bantuan bagi Pokja Guru Madrasah Dibuka hingga 25 Oktober 2022
Minggu, 09 Oktober 2022 - 09:26 WIB
JAKARTA - Kementerian Agama ( Kemenag ) kembali membuka pendaftaran proposal bantuan bagi kelompok kerja (Pokja) guru madrasah. Pendaftaran proposal tahap III ini dibuka dari 1–25 Oktober 2022.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022.
Menurutnya, pemberian bantuan diharapkan dapat memperkuat, memperluas akses serta meningkatkan mutu kegiatan kelompok kerja dalam wadah Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
“Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan baik guru, kepala serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, baik negeri maupun swasta,” ujar Zain di Jakarta, Jum'at (7/10/2022).
“Tentu hal ini juga dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dasar dan inti peserta didik di madrasah,” sambungnya.
Ketua Project Management Unit (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta dan Rp30 juta. Dia berharapan, Pokja penerima bantuan nantinya dapat memanfaatkan bantuan itu sebaik mungkin sesuai rentang waktu yang tersedia.
“Kegiatan pemberian bantuan Kelompok Kerja (Pokja) guru dan tenaga kependidikan madrasah, merupakan bagian dari Realizing Education Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR),” jelasnya.
“Penerima bantuan akan diumumkan setelah terbitnya keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan pada rentang 11-18 November 2022,” tandasnya.
Selengkapnya, klik Bantuan tahap III bagi Pokja Guru Madrasah Tahun 2022 di link berikut:
https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/#/
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan ( GTK ) Madrasah, Muhammad Zain mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun Anggaran 2022.
Baca Juga
Menurutnya, pemberian bantuan diharapkan dapat memperkuat, memperluas akses serta meningkatkan mutu kegiatan kelompok kerja dalam wadah Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK), Kelompok Kerja Madrasah (KKM), dan Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
“Pemberian bantuan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan baik guru, kepala serta pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK, baik negeri maupun swasta,” ujar Zain di Jakarta, Jum'at (7/10/2022).
“Tentu hal ini juga dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dasar dan inti peserta didik di madrasah,” sambungnya.
Ketua Project Management Unit (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15 juta dan Rp30 juta. Dia berharapan, Pokja penerima bantuan nantinya dapat memanfaatkan bantuan itu sebaik mungkin sesuai rentang waktu yang tersedia.
“Kegiatan pemberian bantuan Kelompok Kerja (Pokja) guru dan tenaga kependidikan madrasah, merupakan bagian dari Realizing Education Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR),” jelasnya.
“Penerima bantuan akan diumumkan setelah terbitnya keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan pada rentang 11-18 November 2022,” tandasnya.
Selengkapnya, klik Bantuan tahap III bagi Pokja Guru Madrasah Tahun 2022 di link berikut:
https://kkgtk-madrasah.kemenag.go.id/#/
(mpw)
tulis komentar anda