Peringati Hari Santri, Kemenag Gelar Simposium Pemikiran Santri Selama 3 Hari di Jakarta

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 18:22 WIB
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur. Foto/Dok/Ditjen Pendis Kemenag
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Simposium Khazanah Pemikiran Santri dan Kajian Pesantren di Jakarta. Acara ini digelar selama tiga hari, mulai hari ini, Jumat (21/10) hingga Minggu (31/10/2022).

Simposium ini akan menghadirkan para praktisi dan pemerhati dunia pesantren dari berbagai daerah di Indonesia. Simposium ini dikenal dengan nama Mu'tamad, singkatan dari al-Multaqa al-Sanawiy li al-Bahts ‘an Afkar at-Thullab wa Dirasat Pisantrin”.





Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas hadir sebagai keynote speaker, yang tampil di sela-sela paralel session. Simposium nasional ini menjadi etalase pemikiran keislaman yang merupakan perasan dari paper-paper bermutu dari berbagai pesantren di Indonesia.

Pesantren banyak berkontribusi pada acara ini karena selama ini telah dikenal sebagai sentra kajian agama. Pada sesi special panel, beberapa ulama terkemuka memberikan paparannya. Di antaranya KH. Masdar Farid Mas'udi, KH. Rumadi Ahmad, dan KH. M. Asrorun Ni’am.

Pada paralel panel, yang akan menyampaikan temuan-temuannya adalah para panelis muda dari berbagai daerah.



Kegiatan ini digelar dalam rangkaian Peringatan Hari Santri 2022 dan masih mengusung tema yang sama, yaitu “Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan”.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur mengungkapkan, kegiatan ini menjadi ajang konsensus pemikiran para praktisi, peneliti dan pemerhati pesantren di Indonesia, meliputi santri/mahasantri, alumnus pesantren, dan penggiat literasi Islam.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More