Kampus Mengajar Angkatan 5 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Jum'at, 04 November 2022 - 11:55 WIB
4. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3 dari skala 4.

5. Berasal dari program studi yang terakreditasi.

6. Diutamakan memiliki prestasi, pengalaman mengajar dan berorganisasi (sebagai tambahan poin penilaian).

7. Memperoleh surat rekomendasi dari program studi yang diketahui oleh pimpinan perguruan tinggi (fakultas/sekolah tinggi/institut/universitas) untuk mengikuti kegiatan Kampus Mengajar.

8. Belum pernah diterima di Kampus Mengajar Perintis atau Kampus Mengajar angkatan sebelumnya.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

1. Surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi

2. Surat pakta integritas

3. Surat izin orang tua

4. Surat keterangan sehat
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More