Hari Guru Nasional Diperingati Tanggal 25 November, Begini Sejarahnya
Jum'at, 25 November 2022 - 08:28 WIB
JAKARTA - Hari Guru Nasional diperingati setiap tanggal 25 November. Sejarah penetapan 25 November sebagai Hari Guru Nasional sangat panjang.
Sejarah Hari Guru Nasional memang sangat panjang dan bisa dilepaskan dari keberadaan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pada 1912, berdiri persatuan organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). PGHB beranggotakan kepala sekolah, guru bantu, guru desa, sampai perangkat sekolah lainnya.
Keanggotaan organisasi ini makin berkembang dan nasionalis. Tujuan didirikannya PGHB saat itu adalah untuk memperjuangkan nasib para anggota walaupun dengan latar pendidikan yang berbeda-beda.
PGHB yang berkembang pada masa itu memicu munculnya organisasi-organisasi guru baru, yaitu Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Ambachtsschool (PGAS), serta organisasi guru berbasis keagamaan atau kebangsaan, seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV) dan Katolieke Onderwijsbond (KOB). Pada tahun 1932, PGHB berubah nama menjadi PGI (Persatuan Guru Indonesia).
Kemudian, pada masa pendudukan Jepang, Jepang memblokir segala bentuk organisasi maupun sekolah. Hal ini menyebabkan PGI tidak dapat berfungsi kembali.
Setelah Indonesia merdeka, guru kembali mendapatkan ruangnya. Pada 24-25 November 1945, tenaga pendidik Indonesia mengadakan Kongres Guru di Surakarta. Dalam kongres tersebut, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat untuk dihapus.
Berdasarkan hasil kongres tersebut, tanggal 25 November dijadikan sebagai Hari PGRI atau Hari Guru Nasional yang kita kenal hingga saat ini. Berdasarkan Keppres Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 24 November 1994, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan ditetapkannya Hari Guru Nasional.
Pertama, guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khusunya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kedua, tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
Sejarah Hari Guru Nasional memang sangat panjang dan bisa dilepaskan dari keberadaan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Pada 1912, berdiri persatuan organisasi perjuangan guru-guru pribumi pada zaman Belanda dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB). PGHB beranggotakan kepala sekolah, guru bantu, guru desa, sampai perangkat sekolah lainnya.
Keanggotaan organisasi ini makin berkembang dan nasionalis. Tujuan didirikannya PGHB saat itu adalah untuk memperjuangkan nasib para anggota walaupun dengan latar pendidikan yang berbeda-beda.
PGHB yang berkembang pada masa itu memicu munculnya organisasi-organisasi guru baru, yaitu Persatuan Guru Bantu (PGB), Perserikatan Guru Ambachtsschool (PGAS), serta organisasi guru berbasis keagamaan atau kebangsaan, seperti Christelijke Onderwijs Vereneging (COV) dan Katolieke Onderwijsbond (KOB). Pada tahun 1932, PGHB berubah nama menjadi PGI (Persatuan Guru Indonesia).
Kemudian, pada masa pendudukan Jepang, Jepang memblokir segala bentuk organisasi maupun sekolah. Hal ini menyebabkan PGI tidak dapat berfungsi kembali.
Setelah Indonesia merdeka, guru kembali mendapatkan ruangnya. Pada 24-25 November 1945, tenaga pendidik Indonesia mengadakan Kongres Guru di Surakarta. Dalam kongres tersebut, segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat untuk dihapus.
Berdasarkan hasil kongres tersebut, tanggal 25 November dijadikan sebagai Hari PGRI atau Hari Guru Nasional yang kita kenal hingga saat ini. Berdasarkan Keppres Nomor 78 Tahun 1994 tentang Hari Guru Nasional yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 24 November 1994, terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan ditetapkannya Hari Guru Nasional.
Pertama, guru memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional, khusunya dalam rangka pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kedua, tanggal tersebut diperingati sebagai hari ulang tahun Persatuan Guru Republik Indonesia dan sebagai upaya untuk mewujudkan penghormatan kepada guru, dipandang perlu menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru Nasional.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda