Cara Daftar PKN STAN 2023, Cek Syarat, Dokumen, dan Tahapan Pendaftaran
Kamis, 01 Desember 2022 - 11:36 WIB
JAKARTA - Politeknik Keuangan Negara STAN atau PKN STAN merupakan sekolah kedinasan favorit bagi lulusan SMA, SMK, dan Sederajat yang ingin berkarier menjadi abdi negara. Hal ini menjadikan tingkat persaingan masuk ke PKN STAN pun menjadi sangat ketat.
Lulusan PKN STAN yang otomatis akan diangkat menjadi CPNS , tidak hanya ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi juga instansi pemerintah lainnya.
PKN STAN akan menerima calon mahasiswa untuk mengikuti pendidikan pada PKN STAN dengan 3 Program Studi Diploma IV Akuntansi Sektor Publik, Diploma IV Manajemen Keuangan Negara, dan Diploma Manajemen Aset Publik.
Bagi kalian yang ingin melanjutkan pendidikan ke PKN STAN, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi serta alur pendaftaran seperti dilansir dari SPMB PKN STAN 2022.
Syarat pendaftaran PKN STAN:
1. Lulusan tahun 2022 dan sebelumnya atau calon lulusan tahun 2023 Sekolah Menengah Atas sederajat
2. Bagi lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
3. Bagi lulusan 2023, nilai rata-rata rapor pada lima semester tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
Lulusan PKN STAN yang otomatis akan diangkat menjadi CPNS , tidak hanya ditempatkan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawas Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tapi juga instansi pemerintah lainnya.
PKN STAN akan menerima calon mahasiswa untuk mengikuti pendidikan pada PKN STAN dengan 3 Program Studi Diploma IV Akuntansi Sektor Publik, Diploma IV Manajemen Keuangan Negara, dan Diploma Manajemen Aset Publik.
Bagi kalian yang ingin melanjutkan pendidikan ke PKN STAN, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi serta alur pendaftaran seperti dilansir dari SPMB PKN STAN 2022.
Syarat pendaftaran PKN STAN:
1. Lulusan tahun 2022 dan sebelumnya atau calon lulusan tahun 2023 Sekolah Menengah Atas sederajat
2. Bagi lulusan tahun 2022 dan sebelumnya, nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
3. Bagi lulusan 2023, nilai rata-rata rapor pada lima semester tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00
Lihat Juga :
tulis komentar anda