21 PTN yang Kuota Masuk Jalur Mandirinya 50%, Cek Daftarnya di Bawah Ini
Senin, 12 Desember 2022 - 16:10 WIB
3. Jalur Mandiri: Maksimum 30%. Namun untuk Jalur Mandiri di PTN BH ada kuota tersendiri yaitu untuk SNBT kuota minimumnya 30% dan di Jalur Mandiri maksimum 50%.
Diketahui, jumlah kampus negeri di Indonesia yang sudah beralih status menjadi PTN-BH adalah sebanyak 21 PTN. Transformasi tersebut disebut sebagai wujud implementasi kebijakan Kampus Merdeka yang memberikan kemudahan untuk menjadi PTN BH.
Tahun ini ada lima PTN yang serempak berubah status menjadi PTN-BH. Perubahan ini diresmikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2022 lalu.
1. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta
Penetapan UNY menjadi PTN-BH oleh Presiden Jokowi melalui PP No 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
2. Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang
Penetapan Unnes menjadi PTN-BH diresmikan dengan PP No 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang.
3. Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya
Penetapan Unesa menjadi PTN-BH berdasarkan PP No 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
4. Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh
Diketahui, jumlah kampus negeri di Indonesia yang sudah beralih status menjadi PTN-BH adalah sebanyak 21 PTN. Transformasi tersebut disebut sebagai wujud implementasi kebijakan Kampus Merdeka yang memberikan kemudahan untuk menjadi PTN BH.
Tahun ini ada lima PTN yang serempak berubah status menjadi PTN-BH. Perubahan ini diresmikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2022 lalu.
1. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Yogyakarta
Penetapan UNY menjadi PTN-BH oleh Presiden Jokowi melalui PP No 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
2. Universitas Negeri Semarang (Unnes), Semarang
Penetapan Unnes menjadi PTN-BH diresmikan dengan PP No 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang.
3. Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Surabaya
Penetapan Unesa menjadi PTN-BH berdasarkan PP No 37 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
4. Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Banda Aceh
Lihat Juga :
tulis komentar anda