Perbedaan NISN dan NPSN sebagai Syarat SNBP-SNBT 2023, Jangan Salah Ya

Kamis, 15 Desember 2022 - 06:03 WIB
NISN dan NPSN menjadi salah satu syarat dalam penerimaan mahasiswa baru di PTN melalui SNBT dan SNBP 2023. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
JAKARTA - Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023 memerlukan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) sebagai persyaratan pendaftarannya. Kenali lebih jauh mengenai NISN dan NPSN untuk persiapan masuk PTN di SNBP dan SNBT 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri, terdapat tiga jalur masuk, yaitu jalur SNBP, SNBT, dan jalur Seleksi



Mandiri.

Jalur SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik. Peserta SNBP adalah siswa kelas 12 yang akan lulus pada tahun 2023 dan tidak dikenai biaya untuk keikutsertaan dalam SNBP. Kuota minimum jalur SNBP masing-masing PTN adalah 20%.

Bagi siswa yang layak mendaftar SNBP, nilai rapor akan diinput melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Selanjutnya, siswa yang telah lulus SNBP 2023, seperti halnya siswa yang telah lulus SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2021 dan 2022, tidak diperbolehkan mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2023.

Baca juga: 74 Pusat UTBK Beserta Alamatnya yang Jadi Lokasi Tes SNBT 2023
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!