Ketentuan Pemeringkatan Siswa yang Eligible Mendaftar SNBP 2023, Yuk Baca

Sabtu, 17 Desember 2022 - 20:41 WIB
SNBP mensyaratkan siswa yang eligible untuk mendaftar berdasarkan pemeringkatan siswa oleh sekolah. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi ( SNBP ) hanya bisa menyeleksi siswa yang eligible untuk diterima di Perguruan Tinggi Negeri ( PTN ). Simak baik-baik ketentuan SNBP 2023 agar tembus PTN favoritmu.

SNBP menjadi salah satu jalur masuk ke PTN selain Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Mandiri. SNBP menyeleksi mahasiswa baru berdasarkan nilai akademik saja atau gabungan dengan prestasi yang ditetapkan PTN.

SNBP memiliki kuota minimum 20% dan calon mahasiswa yang ingin ikut SNBP dibebaskan dari biaya apapun alias gratis. Namun selain memiliki prestasi akademik, siswa yang bisa diseleksi melalui SNBP hanyalah siswa yang dinyatakan eligible sesuai dengan ketentuan.

Daftar siswa yang dinyatakan eligible itu bisa dilihat pada saat pengisian Pangkalan Data dan Sekolah (PDSS) yang juga menjadi basis data yang berisikan rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor sekolah yang eligible mendaftar.

Baca juga: Daftar 7 Jurusan Kuliah yang Dibutuhkan Kemenkumham



Dikutip dari Instagram SNPMB @snpmbbppp, untuk SNBP terdapat kebijakan kuota untuk siswa yang diperkenankan mendaftar dari masing-masing sekolah. Besaran persentase kuota ditentukan oleh akreditasi yang dimiliki oleh sekolah.

Sekolah memiliki hak penuh untuk menentukan siswa yang berhak mendaftar SNBP (siswa eligible) sesuai dengan pemeringkatan rerata nilai mata pelajaran semester satu hingga semester lima.

"Bagi siswa yang dinyatakan eligible, yuk jadikan kesempatan ini sebagai pintu usaha untuk meraih bangku impian di perguruan tinggi. Namun, bagi yang tidak terpilih, jangan berkecil hati karena masih ada jalur tes lain yang dapat ditempuh untuk duduk di perguruan tinggi dambaan masing-masing," tulis @snpmbbppp.

Berikut ketentuan pemeringkatan siswa oleh sekolah untuk pendaftaran SNBP 2023.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More