Pendidikan Guru Penggerak 4 Luluskan 7.948 Calon Kepala Sekolah dan Pengawas

Jum'at, 30 Desember 2022 - 10:25 WIB
Baca juga: UT-KRI Tawau Perkuat Akses Pendidikan Tinggi untuk Mahasiswa di Malaysia

Peserta yang dinyatakan lulus pada PGP Angkatan 4, kata Praptono, berhak mendapatkan sertifikat sebagai Guru Penggerak. “Dengan sertifikat tersebut, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak, Bapak/Ibu telah memenuhi standar administratif untuk diangkat menjadi kepala sekolah dan pengawas sekolah. Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, kita sudah mendorong dan memberikan regulasi pada gubernur, bupati, dan walikota, agar persyaratan administratif pengangkatan kepala sekolah sudah memiliki sertifikat Guru Penggerak,” lanjut Praptono yang juga menutup secara resmi PGP Angkatan 4.

PGP merupakan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan melalui pelatihan dan pendampingan yang berfokus pada kepemimpinan pembelajaran agar guru dapat menggerakkan komunitas belajar di sekitarnya yang dapat mewujudkan Merdeka Belajar bagi peserta didik.

Program yang merupakan rangkaian kebijakan Merdeka Belajar Episode 5 ini bertujuan memberikan bekal kemampuan kepemimpinan pembelajaran dan pedagogi kepada guru sehingga mampu menggerakkan komunitas belajar, baik di dalam maupun di luar sekolah, serta berpotensi menjadi pemimpin pendidikan yang dapat mewujudkan rasa nyaman dan kebahagiaan peserta didik ketika berada di lingkungan sekolahnya masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, PGP didesain melalui pendekatan andragogi dan blended learning selama 9 (sembilan) bulan. Program ini didesain untuk mendukung hasil belajar yang implementatif berbasis lapangan. Untuk itu, 70 persen kegiatan dilakukan dalam bentuk on-the-job training, di mana guru sebagai peserta PGP tetap bertugas mengajar dan menggerakkan komunitas di sekolah. Sementara, 20 persen kegiatan dirancang dalam bentuk kegiatan belajar bersama rekan sejawat, dan 10 persen lainnya dilakukan dalam bentuk pembelajaran bersama narasumber, fasilitator, dan pendamping.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!