Menteri Agama Yaqut Cholil Qaumas Serahkan 33 SK Guru Besar, Berikut Daftarnya

Rabu, 04 Januari 2023 - 08:13 WIB
Menag Yaqut Cholil Qaumas menyerahkan 33 Surat KMA, Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama pada HAB Kemenag ke 77 di Jakarta, Selasa (3/1/2022). Foto/Dok/Pendis Kemenag
JAKARTA - Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qaumas menyerahkan 33 Surat Keputusan Menteri Agama (KMA), Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama pada Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke 77 di Halaman Kementerian Agama Jakarta, Selasa (3/1/2022).

Penyerahan secara simbolik diberikan kepada Prof. Dr. Slamet Firdaus Guru Besar IAIN Cirebon dan Prof. Dr. I Nyoman Subagia, S.Ag., M.Ag Guru Besar Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar, mewakili 33 guru besar.



Selanjutnya penyerahan secara langsung SK ke 33 guru besar dilanjutkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nizar Ali dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani di Ruang Rapat Ditjen Pendis lantai VII.



Nizar Ali mengucapkan selamat kepada para dosen yang berhasil memperoleh gelar akademik tertinggi sebagai profesor. “Penetapan sebagai professor merupakan babak baru dalam perjalanan akademik yang harus diikuti dengan tanggungjawab intelektual dan social di masyarakat,” katanya.

"Teruslah berkarya, karena kalau tidak ada kontribusi karya ilmiah, dapat berimbas kepada pemberhentian tunjangan kehormatan guru besar, dianggap tidak memenuhi beban kerja dosen (BKD)," tegas Guru Besar UIN Sunan Kalijaga ini.



Nizar berharap dengan lahirnya Guru Besar yang baru dapat mengangkat reputasi akademik, kualitas dan image building perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani, mengajak kepada para guru besar, yang disebutnya sebagai “orang yang amat sangat terpelajar”, untuk senantiasa bersyukur dan bereterimakasih kepada ibu dan istri, karena keduanya adalah perempuan hebat.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More