Nadiem Harap Pemda Angkat Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah
Jum'at, 06 Januari 2023 - 10:10 WIB
SULAWESI UTARA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim meminta kepada kepala daerah untuk membuka kesempatan bagi Guru Penggerak menempati posisi kepemimpinan. Hal ini agar ilmu yang dimiliki Guru Penggerak terus menyebar ke komunitas yang lebih luas.
"Tujuan dari Guru Penggerak adalah harus masuk posisi kepemimpinan. Guru Penggerak menjadi kepala sekolah, pengawas, atau kepala dinas," kata Nadiem Makarim dalam Dialog Penggerak Mendikbud bersama Komunitas Penggerak Provinsi Sulawesi Utara di SMP Lokon St Nikolaus Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jumat (6/1/2023).
Hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi X DPR Adriana C Dondokambey dan Sofyan Tan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo, Direktur KSPSTK Praptono, dan puluhan Guru Penggerak, Kepala Sekolah Penggerak, Pengawas Penggerak, dan perwakilan Organisasi Penggerak di Sulut.
Menurut Nadiem, imbauan Guru Penggerak menempati posisi kepemimpinan telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Karena itu, Guru Penggerak bisa menuntut haknya untuk menempati posisi kepemimpinan.
Baca juga: Contoh Peribahasa Menggunakan Kata Buah, Nomor 3 tentang Orang yang Tak Mau Mengamalkan Ilmu
"Kepala dinas harus ditagih," katanya.
Nadiem menjelaskan, Guru Penggerak memiliki peran strategis dalam kebijakan Merdeka Belajar yang digulir pemerintah. Mereka telah dilatih bagaimana cara mengajarkan materi pelajaran kepada siswa, sehingga para pelajar memiliki logika berpikir, nalar yang tinggi, dan karakter ingin tahu sepanjang hidup.
"Semua karier di masa depan membutuhkan kerja kelompok, menggunakan logika, kemampuan berkomunikasi, dan integritas," katanya.
Menurur Nadiem, Guru Penggerak tidak hanya berkewajiban mengaplikasikan ilmunya di sekolahnya, tapi juga harus menyebarkan ilmunya ke guru-guru di sekolah lain. Dengan begitu, kebijakan Merdeka Belajar akan terus meluas ke seluruh sekolah di Indonesia.
"Tujuan dari Guru Penggerak adalah harus masuk posisi kepemimpinan. Guru Penggerak menjadi kepala sekolah, pengawas, atau kepala dinas," kata Nadiem Makarim dalam Dialog Penggerak Mendikbud bersama Komunitas Penggerak Provinsi Sulawesi Utara di SMP Lokon St Nikolaus Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Jumat (6/1/2023).
Hadir dalam acara tersebut Anggota Komisi X DPR Adriana C Dondokambey dan Sofyan Tan, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo, Direktur KSPSTK Praptono, dan puluhan Guru Penggerak, Kepala Sekolah Penggerak, Pengawas Penggerak, dan perwakilan Organisasi Penggerak di Sulut.
Menurut Nadiem, imbauan Guru Penggerak menempati posisi kepemimpinan telah diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Karena itu, Guru Penggerak bisa menuntut haknya untuk menempati posisi kepemimpinan.
Baca juga: Contoh Peribahasa Menggunakan Kata Buah, Nomor 3 tentang Orang yang Tak Mau Mengamalkan Ilmu
"Kepala dinas harus ditagih," katanya.
Nadiem menjelaskan, Guru Penggerak memiliki peran strategis dalam kebijakan Merdeka Belajar yang digulir pemerintah. Mereka telah dilatih bagaimana cara mengajarkan materi pelajaran kepada siswa, sehingga para pelajar memiliki logika berpikir, nalar yang tinggi, dan karakter ingin tahu sepanjang hidup.
"Semua karier di masa depan membutuhkan kerja kelompok, menggunakan logika, kemampuan berkomunikasi, dan integritas," katanya.
Menurur Nadiem, Guru Penggerak tidak hanya berkewajiban mengaplikasikan ilmunya di sekolahnya, tapi juga harus menyebarkan ilmunya ke guru-guru di sekolah lain. Dengan begitu, kebijakan Merdeka Belajar akan terus meluas ke seluruh sekolah di Indonesia.
tulis komentar anda