Fasilitas yang Didapat Penerima KIP Kuliah, Panduan untuk SNPMB 2023
Jum'at, 20 Januari 2023 - 11:49 WIB
loading...
A
A
A
Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apa pun.
Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda, yaitu:
1. Untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
2. Akreditasi B maksimal sebesar Rp4 juta
3. Akreditasi C maksimal sebesar Rp2,4 juta.
Pada 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, Rp1.25 juta, Rp1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional BPS.
Keunggulan Penerima KIP Kuliah
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi
3. Bantuan biaya hidup
Mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkanperhitungan besaran indeks harga
lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, Rp1.25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan.
Sambil menunggu jadwal resmi KIP Kuliah 2023, berikut ini persyaratan untuk menerima KIP Kuliah yang perlu diperhatikan calon mahasiswa baru berdasarkan pendaftaran KIP Kuliah 2022.
Persyaratan
1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya
Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda, yaitu:
1. Untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta
2. Akreditasi B maksimal sebesar Rp4 juta
3. Akreditasi C maksimal sebesar Rp2,4 juta.
Pada 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, Rp1.25 juta, Rp1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional BPS.
Keunggulan Penerima KIP Kuliah
1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
2. Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi
3. Bantuan biaya hidup
Mulai tahun akademik 2021/2022 biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkanperhitungan besaran indeks harga
lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi. Biaya hidup mahasiswa diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, Rp1.25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan.
Sambil menunggu jadwal resmi KIP Kuliah 2023, berikut ini persyaratan untuk menerima KIP Kuliah yang perlu diperhatikan calon mahasiswa baru berdasarkan pendaftaran KIP Kuliah 2022.
Persyaratan
1. Penerima KIP Kuliah adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya
Lihat Juga :