Orang Miskin Sulit Mengakses Pendidikan Tinggi? Ini Tanggapan Rektor UNS

Kamis, 26 Januari 2023 - 11:55 WIB
loading...
Orang Miskin Sulit Mengakses...
Rektor UNS Prof Dr Jamal Wiwoho memberi tanggapan mengenai akses pendidikan tinggi yang dinilai sulit diakses orang miskin. Foto/Shutterstock.
A A A
JAKARTA - Dunia maya baru-baru ini viral dengan kisah pilu salah satu mahasiswa PTN yang berjuang membayar UKT hingga berujung meninggal dunia. Lalu benarkah orang miskin sulit mengakses pendidikan tinggi? Rektor UNS menanggapi hal ini.

Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Prof. Dr. Jamal Wiwoho mengatakan, UKT mahasiswa ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Kemendikbudristek.

Dia menjelaskan, penentuan besaran UKT juga berdasarkan kemampuan atau keadaan ekonomi setiap mahasiswa. Misalnya saja, saat registrasi mahasiswa baru diminta untuk mengunggah berkas seperti mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), biaya telepon, biaya listrik, biaya air, gaji orang tua, dan sebagainya.

Baca juga: Beasiswa LPDP 2023, Ini Benefit yang Diberikan kepada Penerimanya

“Berkas-berkas tersebut sebagai bukti lain agar alat estimasi penentuan UKT mahasiswa menjadi tepat,” papar Prof. Jamal, dikutip dari laman UNS, Kamis (26/1/2023).

Mantan Ketua MRPTNI ini menuturkan, dalam menentukan UKT terkadang tidak seratus persen bisa tepat. Maka dari itu, bagi mahasiswa yang UKT-nya dianggap tidak tepat bisa mengajukan keringanan.

“Kementerian pun memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan keringanan UKT atau penundaan UKT. Adapun wujud keringanan UKT dapat berupa pemotongan sekian persen dari UKT normal, penurunan grade UKT, atau mendapatkan pembebasan UKT,” imbuhnya.

“Jadi, ini adalah cara-cara agar akses pendidikan khususnya terkait dengan besarnya UKT tidak membebani. Bahkan manakala UKT mahasiswa dikata masih membebani, dengan pemberian bukti yang cukup maka bisa saja UKT mahasiswa tersebut berubah,” lanjutnya.

Baca juga: 25 Universitas Terbaik Dunia untuk Beasiswa LPDP 2023 Program PTUD

Lebih lanjut, kampus dalam memutuskan pemberian potongan UKT mahasiswa, perlu koordinasi bersama antara Program Studi (Prodi), fakultas dan universitas. Hal ini supaya penurunan UKT mahasiswa bisa segera diverifikasi dan diputuskan jumlah potongannya.

“Hal tersebut kita lakukan karena ini terkait dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan kita. Maka, jumlah berapapun yang harus dikurangi, harus berdasarkan keputusan yang tepat,” ucap Prof. Jamal.

Sebagaimana yang diungkapkan Prof. Jamal dalam memperluas akses pemerataan pendidikan, pemerintah juga telah membuat program Wajib Belajar 12 tahun secara gratis.

“Namun harapannya pemerintah juga bisa melakukan perubahan dengan memperpanjang kewajiban sekolah gratis secara perlahan. Jadi, tak ada lagi pemberitaan Pendidikan Tinggi sulit bagi si miskin. Pendidikan harus bebas akses entah bagi si kaya atau si miskin,” ujarnya.

“Dengan demikian, persoalan dalam bidang pendidikan, dalam hal ini terkhusus pada UKT perlahan bisa diselesaikan. Karena pada dasarnya pendidikan adalah pilar kita untuk menuju masa depan yang mampu menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas. Dengan demikian, setiap masyarakat punya hak untuk mengakses pendidikan hingga ke Pendidikan Tinggi,” tukas Prof. Jamal.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UKT dan Uang Pangkal...
UKT dan Uang Pangkal Jalur Mandiri Vokasi Undip 2026, Tes Online dari Rumah
Daftar Beasiswa Pertamina...
Daftar Beasiswa Pertamina Sobat Bumi 2026, Dapat Bantuan UKT dan Biaya Hidup
20 Jurusan UI dengan...
20 Jurusan UI dengan UKT Maksimal di Bawah Rp10 Juta Jalur SIMAK UI 2026
Biaya Kuliah FHUI di...
Biaya Kuliah FHUI di SNBP, SNBT, dan Mandiri 2026: UKT Mulai Rp500 Ribu, IPI hingga Rp48 Juta
Besaran UKT ITB Jalur...
Besaran UKT ITB Jalur SNBP dan SNBT 2026, Biaya Kuliah Tertinggi Rp14,5 Juta
Biaya Kuliah UI Jalur...
Biaya Kuliah UI Jalur SNBP 2026 Semua Jurusan, Mulai dari Rp500 Ribu
Cara Smart Indonesia...
Cara Smart Indonesia Academy Dominasi Pasar Sertifikasi Global: Strategi Availability dan Supremasi Modul Berhak Cipta
Pemprov Kaltim: Isu...
Pemprov Kaltim: Isu Beasiswa Gratispol Jadi Rp5 Juta Hoaks
Bang Rapin Ajak Alumni...
Bang Rapin Ajak Alumni Cari Solusi Mahalnya Biaya Kuliah di UI
Rekomendasi
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved