14 Istilah di SNPMB 2023 yang Wajib Calon Mahasiswa Baru Ketahui
Senin, 30 Januari 2023 - 08:52 WIB
loading...
A
A
A
9. EMIS (Education Management Information System): Aplikasi untuk basis data siswa Madrasah yang terhubung langsung dengan database Kementerian Agama
10. PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa): Basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar
11. Akreditasi: Proses evaluasi serta penilaian kualitas sekolah, sebuah institusi yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan
12. Portofolio: Kumpulan dokumen atau kumpulan hasil karya seseorang/kelompok yang memiliki tujuan untuk mendokumentasikan perkembangan suatu proses dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
13. NPSN (Nomor Induk Pokok Sekolah): Kode unik (yang terdiri dari 8 digit kode acak yang berbeda antar satu sekolah dengan sekolah lainnya) yang digunakan sebagai tanda pengenal satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
14. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional): Kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. NISN diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbudristek.
10. PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa): Basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar
11. Akreditasi: Proses evaluasi serta penilaian kualitas sekolah, sebuah institusi yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan
12. Portofolio: Kumpulan dokumen atau kumpulan hasil karya seseorang/kelompok yang memiliki tujuan untuk mendokumentasikan perkembangan suatu proses dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan
13. NPSN (Nomor Induk Pokok Sekolah): Kode unik (yang terdiri dari 8 digit kode acak yang berbeda antar satu sekolah dengan sekolah lainnya) yang digunakan sebagai tanda pengenal satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
14. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional): Kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. NISN diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbudristek.
(nnz)
Lihat Juga :