14 Istilah di SNPMB 2023 yang Wajib Calon Mahasiswa Baru Ketahui

Senin, 30 Januari 2023 - 08:52 WIB
loading...
14 Istilah di SNPMB 2023 yang Wajib Calon Mahasiswa Baru Ketahui
14 istilah di SNPMB 2023 yang wajib diketahui oleh calon mahasiswa. Foto/Ilustrasi/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - SNPMB, SNBT , SNPB adalah istilah-istilah yang tahun ini muncul dalam transformasi penerimaan mahasiswa baru di PTN . Biar tidak bingung, mari mengenal 14 istilah di SNPMB 2023 untuk memudahkanmu mendaftar kuliah.

Kemendikbudristek tahun ini membentuk tim untuk mempersiapkan seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yaitu tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Tim ini bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Tim ini yang akan mempersiapkan, mengelola, mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) untuk rektor PTN.

Tidak hanya istilah SNPMB, SNBP, dan SNBT yang patut dikenal oleh calon mahasiswa baru, namun ada sejumlah istilah lainnya di SNPMB yang perlu diketahui. Dikutip dari Instagram BPPP Kemendikbudristek, berikut ini 14 istilah di SNPMB 2023.

Baca juga: Inovasi Urban Farming dengan Teknologi Internet ala Mahasiswa Universitas Pertamina

1. PTN: Perguruan Tinggi Negeri

2. UTBK: Ujian Tulis Berbasis Komputer

3. SNBT: Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

4. SNPMB: Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru

5. SNBP: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

6. Siswa Eligible: Siswa yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP

Baca juga: 8 Jurusan Kuliah di UGM Kurang Diminati Calon Mahasiswa, Peluang Masuknya Besar

7. Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi): Melaksanakan penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan pemantauan. evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik, serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi pada bidang pendidikan dan kebudayaan dan urusan ketatausahaan pusat

8. Dapodik (Data Pokok Pendidikan): Sistem pendataan (database) berskala nasional yang terintegrasi dengan data kependidikan lainnya mulai dari status peserta didik, potret setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik, menampilkan data jumlah rombel memenuhi standar atau tidak, dan bagaimana data sarana prasarana di satuan pendidikan semua akan terpotret dalam Dapodik

9. EMIS (Education Management Information System): Aplikasi untuk basis data siswa Madrasah yang terhubung langsung dengan database Kementerian Agama

10. PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa): Basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar

11. Akreditasi: Proses evaluasi serta penilaian kualitas sekolah, sebuah institusi yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan

12. Portofolio: Kumpulan dokumen atau kumpulan hasil karya seseorang/kelompok yang memiliki tujuan untuk mendokumentasikan perkembangan suatu proses dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan

13. NPSN (Nomor Induk Pokok Sekolah): Kode unik (yang terdiri dari 8 digit kode acak yang berbeda antar satu sekolah dengan sekolah lainnya) yang digunakan sebagai tanda pengenal satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)

14. NISN (Nomor Induk Siswa Nasional): Kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri. NISN diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbudristek.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)