Wow! 7 Ribu Mahasiswa UGM Terima Keringanan UKT Setiap Tahun, Ini Besaran Anggarannya

Rabu, 01 Februari 2023 - 11:35 WIB
loading...
Wow! 7 Ribu Mahasiswa UGM Terima Keringanan UKT Setiap Tahun, Ini Besaran Anggarannya
Universitas Gadjah Mada (UGM). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Universitas Gadjah Mada ( UGM ) memiliki komitmen kuat dalam mendukung kelancaran dan keberlanjutan studi mahasiswanya, salah satunya melalui pemberian bantuan dalam bentuk pengurangan biaya kuliah (UKT).

Bantuan keringanan UKT ini diberikan untuk mahasiswa UGM program Sarjana Reguler dan Sarjana Terapan. Bantuan pengurangan UKT diberikan kepada lebih dari 7 ribu mahasiswa dengan total nominal Rp20 miliar bantuan setiap tahunnya.



"Pengurangan UKT ini diberikan sebagai bentuk dukungan UGM terhadap keberlanjutan studi para mahasiswanya, khususnya yang mengalami kendala finansial. Setiap tahunnya ada lebih dari 7 ribu mahasiswa diberikan pengurangan UKT dengan total sekitar Rp20 miliar," kata Direktur Keuangan UGM, Syaiful Ali, seperti dilansir dari laman resmi UGM, Rabu (1/2/2023).

Ia menyebutkan, di semester gasal tahun ajaran 2022/2023 ini UGM memberikan keringanan UKT kepada 6.170 mahasiswa UGM yang diberikan keringanan pembayaran uang kuliah dengan total besaran Rp17,09 miliar. Sementara dalam tiga tahun terakhir total pengurangan UKT diberikan bagi 36.963 mahasiswa dengan total Rp97,91 miliar dalam tiga tahun terakhir.

Pemberian bantuan keringanan UKT ini, disebutkan Syaiful, telah berjalan sejak 2016 silam. Ada tiga skema dalam pengajuan keringanan UKT di UGM. Pertama, penyesuaian uang kuliah dengan persentase tertentu karena adanya perubahan kondisi perekonomian orang tua.



Misalnya orang tua mahasiswa meninggal, terkena PHK dan peristiwa lainnya yang mengakibatkan pendapatan menurun dapat memperoleh keringanan pembayaran UKT yang disesuaikan dengan kondisi ekonominya.

Kedua, keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa semester akhir. Mahasiswa UGM yang memasuki semester 9 dan 10 bisa mendapatkan keringanan pembayaran UKT sebesar 50%.

Ketiga, pemberian keringanan UKT juga diperuntukkan bagi mahasiswa yang tengah menunggu kelulusan dan tidak mengambil SKS sama sekali. Mahasiswa dengan kriteria tersebut dapat mengajukan pengembalian (refund) UKT ke fakultas masing-masing.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6306 seconds (0.1#10.140)