Ratusan Penerima Beasiswa LPDP Belum Pulang, Sosiolog Unair: Fenomena Brain Drain

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:13 WIB
loading...
Ratusan Penerima Beasiswa LPDP Belum Pulang, Sosiolog Unair: Fenomena Brain Drain
Sosiolog Unair menyampaikan ada fenomena brain drain yang terjadi di kalangan awardee LPDP yang tidak balik ke Indonesia. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - LPDP mengungkap ada 413 penerima beasiswanya yang belum kembali ke Indonesia setelah merampungkan kuliah . Menanggapi hal ini, Sosiolog Unair mengungkap ada fenomena brain drain di kalangan awardee LPDP.

Mengenai awardee beasiswa bergengsi itu yang tak kunjung pulang, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan hal ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.

Padahal, peraturan LPDP menyebutkan mahasiswa penerima beasiswa ke luar negeri diwajibkan kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.

Para penerima beasiswa itu harus kembali ke Tanah Air untuk berkontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Baca juga: 4 Universitas Terbaik di Singapura Tujuan Beasiswa LPDP 2023

Pakar Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Dr Tuti Budirahayu pun memberikan tanggapannya mengenai kondisi ini. Tuti mengelompokkan dua kategori, pertama ialah alumni awardee yang benar-benar melanggar aturan LPDP, yaitu tidak membayar biaya ganti rugi atas beasiswa selama studi hingga lulus, terlebih tidak kembali ke Indonesia.

“Jelas itu pelanggaran berat, dalam sosiologi itu termasuk penyimpangan. Artinya tindakan melawan aturan atau hukum yang berlaku sehingga layak mendapat hukuman,’’ katanya, dikutip dari laman Unair, Kamis (16/2/2023).

Sedangkan kategori kedua, lanjutn Tuti, ialah alumni penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi kemudian ditawari bekerja di luar negeri ataupun menikah dengan orang luar negeri.

Akan tetapi awardee kategori kedua ini memenuhi kewajiban untuk membayar denda atau minimal menjalankan kewajiban yang terkait dengan pelanggaran. Tuti menyebut awardee kategori kedua sebagai kelompok brain drain.

Dosen Sosiologi FISIP Unair ini menjelaskan, brain drain adalah perpindahan kaum intelektual, ilmuwan, cendikiawan dari negerinya sendiri dan menetap di luar negeri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0958 seconds (0.1#10.140)