Ratusan Penerima Beasiswa LPDP Belum Pulang, Sosiolog Unair: Fenomena Brain Drain

Kamis, 16 Februari 2023 - 17:13 WIB
loading...
Ratusan Penerima Beasiswa LPDP Belum Pulang, Sosiolog Unair: Fenomena Brain Drain
Sosiolog Unair menyampaikan ada fenomena brain drain yang terjadi di kalangan awardee LPDP yang tidak balik ke Indonesia. Foto/Dok/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - LPDP mengungkap ada 413 penerima beasiswanya yang belum kembali ke Indonesia setelah merampungkan kuliah . Menanggapi hal ini, Sosiolog Unair mengungkap ada fenomena brain drain di kalangan awardee LPDP.

Mengenai awardee beasiswa bergengsi itu yang tak kunjung pulang, Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengungkapkan hal ini saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR beberapa waktu lalu.

Padahal, peraturan LPDP menyebutkan mahasiswa penerima beasiswa ke luar negeri diwajibkan kembali ke Indonesia dalam waktu 90 hari sesuai tanggal kelulusan.

Para penerima beasiswa itu harus kembali ke Tanah Air untuk berkontribusi selama dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1) setelah selesai studi secara berturut-turut.

Baca juga: 4 Universitas Terbaik di Singapura Tujuan Beasiswa LPDP 2023

Pakar Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Dr Tuti Budirahayu pun memberikan tanggapannya mengenai kondisi ini. Tuti mengelompokkan dua kategori, pertama ialah alumni awardee yang benar-benar melanggar aturan LPDP, yaitu tidak membayar biaya ganti rugi atas beasiswa selama studi hingga lulus, terlebih tidak kembali ke Indonesia.

“Jelas itu pelanggaran berat, dalam sosiologi itu termasuk penyimpangan. Artinya tindakan melawan aturan atau hukum yang berlaku sehingga layak mendapat hukuman,’’ katanya, dikutip dari laman Unair, Kamis (16/2/2023).

Sedangkan kategori kedua, lanjutn Tuti, ialah alumni penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi kemudian ditawari bekerja di luar negeri ataupun menikah dengan orang luar negeri.

Akan tetapi awardee kategori kedua ini memenuhi kewajiban untuk membayar denda atau minimal menjalankan kewajiban yang terkait dengan pelanggaran. Tuti menyebut awardee kategori kedua sebagai kelompok brain drain.

Dosen Sosiologi FISIP Unair ini menjelaskan, brain drain adalah perpindahan kaum intelektual, ilmuwan, cendikiawan dari negerinya sendiri dan menetap di luar negeri.

Baca juga: 5 Negara yang Menjadi Tujuan Favorit Pendaftar Beasiswa LPDP

Secara sederhana, kondisi itu digambarkan ketika banyak orang yang memiliki keahlian atau kepandaian. Namun kemampuannya itu tidak digunakan untuk membangun bangsanya atau memajukan negaranya.

Alih-alih memberi kontribusi kepada bangsa, mereka malah lebih memilih bekerja atau berkarier di luar negaranya karena berbagai faktor.

“Bisa karena kesejahteraan hidup di luar negeri lebih baik, misalnya mendapatkan gaji yang jauh lebih tinggi, atau memang dibajak oleh negara lain atas dasar keahlian yang dimilikinya," ucapnya.

"Bisa juga mereka adalah para imigran yang secara politis tidak bisa kembali ke negaranya atau juga karena pilihan hidup,’’ papar Tuti.

Tuti menegaskan brain drain tidak saja terjadi pada penerima LPDP. Akan tetapi, mereka yang sekolah ke luar negeri dengan biaya sendiri dan memilih tidak kembali ke negara asalnya.
Oleh karena itu, dia menyampaikan, persoalan brain drain harus segera dibenahi melalui berbagai kebijakan yang ada di Indonesia.

Menurutnya, jika lebih banyak orang yang memilih bekerja atau berkarier di luar negeri. Jelas itu karena mereka tidak mendapat apresiasi yang tinggi dari pemerintah Indonesia.

Bukan saja dari segi pendapatan yang rendah. Melainkan, apresiasi terhadap bidang kerja yang tidak sesuai harapan para alumni luar negeri.

“Meski sistem dan aturan mengenai kewajiban kontribusi terus kami perbaiki. Komitmen kembali untuk berkontribusi di Indonesia adalah janji calon awardee. Itu juga akan kembali ditanyakan, digali, dan ditantang oleh pihak LPDP,’’ dilansir dari laman resmi LPDP.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1431 seconds (0.1#10.140)