SMA Tarakanita 1 Beri Sanksi Tegas Siswi A, Pacar Mario Dandy Penganiaya David
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah viral, pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta angkat bicara terkait perempuan inisial A atau AG (15), salah satu siswinya yang terseret kasus Mario Dandy Satrio, penganiaya David hingga koma.
SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan tindakan kepada siswi AG . Berdasarkan pernyataan yang diperoleh, SMA Tarakanita 1 Jakarta mengakui perempuan A adalah AG, siswi kelas X di SMA tersebut. Berdasarkan aturan yang ada, pihak sekolah sudah menindak tegas A.
"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan," tulis Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta dikutip keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (24/2/2023).
Pihak sekolah dalam hal ini juga turut mengucapkan prihatin atas kasus penganiayaan brutal yang dialami David. Mereka pun mendukung pihak kepolisian menindak semua pihak yang terlibat dalam perkara yang ada.
"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan," tambahnya.
Berikut pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta terkait kasus tersebut.
Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita. Sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.
4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
Jumat, 24 Februari 2023
Kepala SMA Tarakanita 1
Sr. Pauletta
Peristiwa bermula saat perempuan berinisial A alias AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan tindakan kepada siswi AG . Berdasarkan pernyataan yang diperoleh, SMA Tarakanita 1 Jakarta mengakui perempuan A adalah AG, siswi kelas X di SMA tersebut. Berdasarkan aturan yang ada, pihak sekolah sudah menindak tegas A.
"Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan undang-undang terkait, antara lain tentang perlindungan," tulis Kepala SMA Tarakanita 1 Sr. Pauletta dikutip keterangan resmi yang diterima SINDOnews, Jumat (24/2/2023).
Pihak sekolah dalam hal ini juga turut mengucapkan prihatin atas kasus penganiayaan brutal yang dialami David. Mereka pun mendukung pihak kepolisian menindak semua pihak yang terlibat dalam perkara yang ada.
"Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan," tambahnya.
Berikut pernyataan SMA Tarakanita 1 Jakarta terkait kasus tersebut.
Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita. Sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.
4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
Jumat, 24 Februari 2023
Kepala SMA Tarakanita 1
Sr. Pauletta
Peristiwa bermula saat perempuan berinisial A alias AG, yang diduga mantan pacar korban mengadu kepada Mario beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan.
Mario disebut sempat berkomunikasi dengan David sebelum akhirnya berujung pada aksi penganiayaan. Akibat aksi kekerasan ini korban mengalami koma dan harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Polisi juga menetapkan teman Mario berinisial SLRPL sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
(mpw)