UEU Gelar Seminar Hukum Ketenagakerjaan, Hadirkan Dosen dan Dekan FH Seluruh Indonesia

Rabu, 01 Maret 2023 - 19:05 WIB
loading...
UEU Gelar Seminar Hukum Ketenagakerjaan, Hadirkan Dosen dan Dekan FH Seluruh Indonesia
FH Universitas Esa Unggul (UEU) menggelar seminar Hukum Ketenagakerjaan Berdimensi Hak Asasi Manusia Pasca Perundang-Undangan Cipta Kerja. Foto/Dok/UEU
A A A
JAKARTA - Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul ( UEU ) menggelar seminar Hukum Ketenagakerjaan Berdimensi Hak Asasi Manusia Pasca Perundang-Undangan Cipta Kerja. Seminar ini dihadiri oleh Mahasiswa, Dosen, Dekan Fakultas Hukum seluruh Indonesia.

Acara ini digelar dengan tujuan menganalisa, memahami, apakah peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya cluster ketenagakerjaan di Indonesia dewasa ini telah memenuhi kewajiban negara untuk mengusahakan perlindungan akan kehidupan yang layak sebagai hak asasi manusia.



Seminar yang di laksanakan secara hybrid ini menghadirkan Ketua KOMNAS HAM, Dr. Atnike Nova Sigiro, M. SC, dan Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Prof. Dr. Edy Lisdyono, SH, MH sebagai pembicara utama.

Sementara, narasumber antara lain, Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M. Dosen FH Universitas Brawijaya/Tenaga Ahli Wakil Menteri Hukum dan Ham RI, Dr. Haiyani Rumondang, M.A Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Dr. Irman Jaya, SH, MH Kaprodi FH UEU.

Seminar ini dimoderatori oleh Dr. Horadin Saragih, SH, MH, Mantan Hakim Agung ad Hoc/ Dosen FH UEU dan dibuka langsung oleh Dr. Muhammad Facruddin Arrozi, SE, AK, MSI Wakil Rektor UEU.



Facruddin berharap dengan adanya seminar ini dapat konstruktif untuk bisa memberikan kontribusi hasil yang akan memberikan value bagi bangsa, Negara, dan masyarakat.

Ketua KOMNAS HAM, Dr. Atnike Nova Sigiro menyatakan bagaimana Hak cipta kerja sesungguhnya akan dilaksanakan dan menjamin hak asasi manusia.

Pada perspektif HAM, perlu mengedepankan bahwa prinsip hak atas pekerjaan tidak cukup dengan kesempatan memperluas kesempatan kerja. Namun juga memastikan lapangan pekerjaan tersedia dengan upah yang layak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1495 seconds (0.1#10.140)