Gaji Pegawai Pajak Lulusan S1 dan D3, Lengkap dengan Tunjangan Kinerja

Kamis, 02 Maret 2023 - 15:16 WIB
loading...
Gaji Pegawai Pajak Lulusan S1 dan D3, Lengkap dengan Tunjangan Kinerja
Gaji Pegawai Pajak kini memang tengah jadi sorotan. Foto DOK MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Gaji Pegawai Pajak kini memang tengah jadi sorotan. Apalagi banyak pegawai yang memamerkan gaya hidup mewahnya.

Tidak sedikit orang yang penasaran berapa besaran gaji yang didapat tiap bulannya, teruntuk bagi lulusan SI dan D3.

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, seluruh gaji PNS yang di dalamnya termasuk pegawai pajak sudah disamaratakan tergantung dengan golongannya.

Baca juga : 5 Pekerjaan Lulusan Sarjana Komputer, Masa Depan Cerah dengan Gaji Puluhan Juta

Hal yang membuat bayaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini fantastis sebenarnya karena tunjangan kinerja yang diterima.

Bila mematok besaran gaji pegawai pajak berdasar lulusan S1 dan D3, maka gelar sarjana akan ditempatkan di golongan III dan gelar diploma 3 akan ditempatkan di golongan II.

Untuk gaji pegawai pajak lulusan S1 dan D3 adalah sebagai berikut :

Golongan II : Diploma 3

- Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
- Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
- Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
- Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan III : Sarjana

- Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Sehingga untuk lulusan D3 diperkirakan akan mendapat gaji sebesar Rp 2.022.200 hingga angka tertinggi pada Rp 3.820.000.

Sementara lulusan S1 akan mendapat gaji mulai dari Rp 2.579.400 dan tertinggi mencapai Rp 4.797.000.

Sementara untuk tunjangan kinerja yang diberikan ini berdasar pada tingkatan eselon. Untuk golongan II akan masuk dalam tingkatan eselon 4. Sementara untuk golongan III ini bisa masuk dalam eselon 3.

Baca juga : Ini Besaran Gaji dan Tunjangan Pejabat Pajak Eselon I hingga Eselon III

Bila berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka besaran gaji yang didapat sebesar :

Eselon IV : D3

- Peringkat jabatan 16 : Rp 21.567.900 - 25.162.550
- Peringkat jabatan 15 : Rp 19.058.000 - 25.411.600
- Peringkat jabatan 14 : Rp 21.586.600 - 22.935.762

Eselon III : S1

- Peringkat jabatan 19 : Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 : Rp 28.914.875 - 42.058.000
- Peringkat jabatan 17 : Rp 27.914.000 - 37.219.875

Tunjangan Kinerja tersebut akan diberikan setiap bulan. Namun besaran ini tidak selamanya diberikan 100% atau seluruhnya.

Proses pemberian tunjangan ini adalah bila tahun sebelumnya pencapaian target atau realisasi pajak tiap tahun melebihi target, maka akan diberikan tunjangan kinerja 100% atau utuh per bulan selama setahun ke depan.

Namun apabila pencapaian tiap tahun kurang dari target yang ditetapkan, maka penerimaan tukin atau tunjangan kinerja tidak akan utuh, dan hanya mendapat 90% atau bahkan 50% dari total tukin yang telah ditetapkan.

Apabila menilik dari gaji dan tunjangan kinerja yang diberikan tiap bulannya. Maka diperkirakan lulusan Sarjana atau S1 yang bekerja sebagai pegawai pajak akan mendapat gaji sebesar Rp 42.016.875 per bulan, bila mengukur dari besaran gaji golongan tertinggi dan eselon peringkat jabatan tertinggi tanpa potongan tukin.

Sedangkan untuk gaji D3 bila mengacu pada golongan tertinggi dan eselon terbesar tanpa potongan tukin akan mendapat gaji Rp 26.755.762 per bulan.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8132 seconds (0.1#10.140)